Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com- Perbudakan’ buruh kembali terjadi di kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Hal ini dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawi PT. Bumi Flora, perusahaan dituding milik warga keturunan Tionghoa hal tersebut juga diduga kuat sarat konflik dengan warga sekitar terkait hewan satwa liar yang dilindungi, seperti Gajah dan Harimau.
Berdasarkan laporan yang di terima oleh Tim media ini dari karyawan perusahaan itu, mereka menyebutkan ratusan pekerja belum di bayar gajinya, mulai dari bulan Oktober hingga Desember, yang terdiri dari buruh harian tetap, dan buruh harian lepas.
Menurut salah seorang pekerja SP (30) menyebutkan bahwa PT. Bumi Flora bukan hanya menahan gaji para pekerja, pihak perusahaan juga telah melanggar peraturan tentang tenaga kerja dengan memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp 900.000 perbulan. Hanya 48 orang karyawan buruh tetap yang menerima upah Rp 1.600.000,- sedangkan 10 orang karyawan harian lepas saat ini baik karyawan maupun keluarganya sedang dilanda kelaparan, karena upahnya tak kunjung di bayar oleh pihak perusahaan.
Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Timur terkesan tutup mata, tidak pernah memantau perusahaan nakal, padahal mereka sudah sangat jelas melanggar pasal 1 ayat 30, pasal 54 ayat 1, pasal 88 ayat 1, pasal 91 ayat 2, dan pasal 94 undang undang No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 14 ayat 3 Permen Naker No 1 tahun 1999 tentang pemberian upah tenaga kerja, dan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2013 tentang upah pekerja.
Sementara, KTU pihak perkebunan sawit PT. Bumi Flora, Dahri saat di konfirmasi Tim Wartawan media ini melalui handphone selulernya sempat menyebutkan dan sengaja mengirim No Handphone salah seorang oknum wartawan berasal dari salah satu Media Mingguan yang ada di Sumatra Utara berinisial MY, Untuk memberikan bahasa tanggapan pihak perusahaan tersebut pada Tim pewarta Media ini. Setelah dihubungi, oknum wartawan tersebut merasa ketakutan dengan menyebutkan, saya tidak membeking perusahaan, saya buat berita, kalau tidak percaya buka di Online, arahnya pada awak media ini tanpa menyebutkan dari berita Online mana..dia menulis..?
Setelah di hubungi kembali, Dahri selaku KTU diperusahaan tersebut hanya mengatakan, perkebunan PT. Bumi Flora saat ini sedang Failid alias Bangkrut, soal gaji karyawan akan kita bayar dalam dua hari ini, janjinya. Saat di tanya terkait upah pekerja di bawan Upah Minimum Provinsi (UMP), buru buru Hendphonenya dimatikan, ” timbul alasannya perusahaan sedang bangkrut, soal gaji karyawan akan kita bayar dalam dua hari ini, sudah dulu ya,’ pungkasnya, yang langsung mematikan Handphone.(Rusdi Hanafiah).