Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Proyek Preservasi Jalan Lintas Provinsi Senilai 40 M di Aceh Timur Diduga Tak Sesuai Spek

Avatar of admin
×

Proyek Preservasi Jalan Lintas Provinsi Senilai 40 M di Aceh Timur Diduga Tak Sesuai Spek

Sebarkan artikel ini
IMG 20200519 181830
Kondisi fisik jalan yang baru selesai di aspal di daerah Alue Cekdoi Julok.

ACEH TIMUR, Selasa (19/05/2020) suaraindonesia-news.com – Terkait pemberitaan beberapa media during dalam minggu ini yang di ungkapkan Nasruddin Ketua LSM FPRM (Front Pembela Rakyat Miskin) terhadap kualitas pelaksanaan proyek preservasi jalan lintas provinsi senilai 40 Milyar di Aceh Timur yang di kerjakan PT. Koeta Raja selaku rekanan atau pemenang tender kontrak kerja dengan Balai kementrian PU wilayah Aceh dengan sumber APBN tahun 2020.

Menyikapi hal tersebut, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Perwakilan Aceh Timur ikut angkat bicara.

Ketua GMPK, Khaidir, SH minta pihak Dinas PU Provinsi Aceh, PTTK, Konsultan Pengawas dan Tim PHO harus bertanggung jawab terhadap nilai kualitas proyek yang di danai uang negara.

“Dinas selaku pihak yang bertanggung jawab selain kontraktor/ rekanan dalam melaksanakan proyek yang didanai sumber uang negara,” tegas Khaidir.

Untuk ituia menduga pihak dinas bermaian mata, adanya kongkalikong dengan pihak rekanan, untuk meraup keuntungan yang lebih besar, atau konsultan pengawas dan PPTK tak pernah turun ke lokasi saat pengerjaan proyek tersebut.

“Sebab rekanan tidak bisa berdiri sendiri menggerogoti uang negara tanpa ada kongkalikong dengan pihak dinas terutama PPTK dan Konsultan Pengawas selaku yang paling bertanggung jawab di lapangan. Kolaborasi ini sudah menjadi rahasia umum, proyek tersebut juga seperti proyek siluman tak ada plang proyek,” cetus Khaidir.

Baca Juga :  Warga Peudawa Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari Kapolres Aceh Timur

Dalam hal ini pun pihak rekanan telah mengabaikan dan melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kita minta penegak hukum Kapolda, Kajati dan BPK, bila perlu KPK langsung untuk mengaudit realisasi proyek jalan yang berlokasi di Alue Cek Doi Paya Pasi tersebut, menurut analisa kami proyek jalan tersebut sarat dengan korupsi,” tuturnya.

GMPK akan menyurati Kapolda, Kajati dan BPK untuk mengaudit proyek tersebut bila perlu akan kami buat laporan melaporkan kepala Dinas dan PPTK beserta Konsultan ke ranah hukum.

“Seharus nya Pemerintah harus tegas untuk memblack list perusahaan yang tidak memiliki integritas dan jejak rekam yang tidak bagus,” ucap Khaidir.

Sebagaimana diberitakan di beberapa media during, pelaksanaan pembuatan jalan Hotmix termasuk bangunan drainase di sepanjang jalan  tersebut tidak memenuhi standar kualitas dan speksifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dengan anggaran puluhan milyaran.

Baca Juga :  Babinsa Desa Blumbungan dan Mahasiswa Unira Kolaborasi Manfaatkan Lahan untuk Tanaman TOGA

Menurut Nasruddin Ketua FPRM, hasil pantauan di lokasi terlihat sepanjang jalan yang baru saja selesai dikerjakan itu sama sekali tidak memiliki kualitas yang bagus.

“Selain itu, pelaksanaan kegiatan tidak  ada pemasangan plang nama proyek di lokasi pekerjaan bahkan lebih parahnya lagi aktivitas pengaspalan jalan Hotmix  sering dilakukan pekerjaan pada malam hari serta dalam suasana di guyur hujan,” beber Nasrudin.

Pihak rekanan/Kontraktor juga diduga menggunakan material batu kerikil dan Aspal Hotmix yang tidak bersetifikat, maka dari itu meminta pihak pelaksana untuk membongkar kembali fisik yang sudah dikerjakan mengingat pelaksanaan fisik tersebut itu asal jadi.

Untuk meminta penjelasan dari Pejabat Pelaksana Teknis (PTTK) melalui Muzni, ST sebagai asisten PPTK saat dihubungi tidak mengangkat telpon seluler nya.

Sementara pihak rekanan PT Koeta Raja saat di hubungi media ini atas nama Faisal selaku pelaksana lapangan tidak mengangkat telpon, kemudiam mencoba meminta tanggapan melalui whatsaap pun tidak memberikan balasan.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela