Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Proyek IJD Section 2 Pante Bidari, PT Koeta Raja Lakukan Tambang Galian C Diduga Ilegal

Avatar of admin
×

Proyek IJD Section 2 Pante Bidari, PT Koeta Raja Lakukan Tambang Galian C Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20231025 195400
Foto: Satu alat berat sedang beroperasi di lokasi akuari yang diduga tanpa izin tambang bebatuan di Dusun Pating, Desa Pante Labu.

ACEH TIMUR, Rabu (25/10/2023) suaraindonesia-news.com – Material timbunan (urfil) yang digunakan pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) section Lhok Nibong – Alue Murah – Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dikerjakan PT Koeta Raja diduga banyak mengandung unsur tanah.

Akibat penggunaan material urfile tidak sesuai spek masyarakat pertanyakan fungsi PPK dan konsultan pengawas dari BPJN Aceh.

Banyak mengandung unsur tanah, dikhawatirkan akan berpengaruh pada pembentukan dan kepadatan pada badan jalan, yang menyebabkan terhadap proyek jalan tidak berkualitas.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat, material timbunan jalan yang digunakan oleh kontraktor pelaksana menggunakan material tasirtu yang berasal dari Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari.

“Selaku masyarakat sangat kecewa dan keberatan jenis material timbunan yang digunakan banyak kandungan tanah,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Ia juga mempertanyakan fungsi PPK dan Konsultan pengawas kenapa bisa pihak rekanan gunakan material asal asalan.

“Kok bisa ya mereka (rekanan) menggunakan material yang tidak sesuai spek, dimana fungsi PPK maupun Konsultan pengawas apa tidak pernah turun ke lapangan,” ujarnya.

Hasil penelusuran, material urfil yang digunakan ternyata benar banyak mengandung unsur tanah, lokasi pengambilan tasirtu di duga tidak miliki izin tambang usaha ekploitasi (Galian C ilegal, red).

Baca Juga :  Dedie Sebut Boxies 123 Mal Bantu Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

Baca Juga: Pedagang Mie Aceh di Keroyok di Jakarta, Akhyar Kamil Bantu Advokasi Korban

Menanggapi pihak rekanan yang menggunakan material yang tidak sesuai spek, sejumlah masyarakat keberatan terhadap pihak perusahaan, dimana masyarakat menginginkan supaya pihak rekanan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai spek, serta mengutamakan kualitas.

“Iya tentu masyarakat menginginkan proyek jalan tersebut dikerjakan memenuhi kualitas, jangan sampai setahun kemudian jalannya sudah hancur kembali,” tandas salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebut.

Amatan media ini di lokasi kuari galian tasirtu di Dusun Pateng Desa Pante Labu yang berada kurang lebih 5 meter dari sisi badan jalan tampak struktur bukit yang banyak kandungan tanah dibandingkan kandungan bebatuan.

Satu alat berat jenis eskavator sedang beroperasi mengeruk bukit, namun pada hari Rabu (25/10) tidak melakukan pengangkutan karena terjadi hujan pada pagi hari.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Generasi Muda, Babinsa Kelurahan Kangenan Dampingi Kegiatan Posyandu

Diketahui, Proyek jalan IJD section 2 Lhok Nibong – Alue Mirah – Pante Labu yang di kerjakan PT Koeta Raja selaku pemenang tender dengan nilai pagu Rp 30 milyar bersumber dana Inpres tahun 2023 di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Aceh Kementrian PUPR.

Faisal selaku Project Manager (PM) PT Koeta Raja, saat dipertanyakan terkait penggunaan material urfile tidak sesuai spek dan melakukan tambang/galian C secara ilegal meminta media menghubungi Humas.

Sementara Zulkifli selaku Humas saat dikonfirmasi mengatakan, masalah material dan izin tambang galian C bukan kewenangan Humas, tapi untuk masalah material dan izin galian C itu tanggung jawab Sofian.

“Humas hanya menangani persoalan masyarakat, bila ada keluhan dan permasalahan terkait proyek, Humas membantu mediasi,” ujar Zulkifli.

Sementara Sofian selalu penanggung jawab material saat dikonfirmasi Media ini melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di tayang belum memberikan jawaban.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri