Berita UtamaRegional

Proyek Drainase Dinas PU Kota Medan Masih Mangkrak, Ketua DPW JPKP Sumut Surati Kejatisu

Avatar of admin
×

Proyek Drainase Dinas PU Kota Medan Masih Mangkrak, Ketua DPW JPKP Sumut Surati Kejatisu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240228 184421
Foto: Lokasi drainase di Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Madya Medan. (Foto: M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Rabu (28/2/2024) suaraindonesia-news.com – Proyek Drainase PU Kota Madya (Kodya) Medan yang tidak selesai dikerjakan dan sudah viral dibeberapa media online dan media sosial (Medsos) hal ini tidak membuat pihak PU Kota Medan perduli bahkan tidak mau ambil pusing terhadap berita yang sudah ditayangkan di sejumlah media online tersebut.

Bahkan, saat dikonfirmasi awak media baik Kadis PU Medan Topan Ginting dan Kabid Drainase Gibson Panjaitan masih tetap bungkam tidak memberikan jawaban apapun. Bahkan PU Kota Medan terkesan tidak ada keterbukaan informasi Publik yang harus disampaikan kepada masyarakat luas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek Drainase yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara dengan nilai Pagu Anggaran senilai Enam Millyar lebih Anggaran Th 2023 yang berasal dari Anggaran APBD Kota Medan dengan proses pengerjaannya dilaksanakan oleh PT Kreasibeton Nusapersada ditemukan di lapangan tidak selesai dalam pengerjaannya bahkan ditinggal begitu saja dalam kondisi amburadul drainase yang dimaksud.

Dilokasi itu, baik pihak PU Kota Medan bersama Perusahan Pemenang tender (Kontraktor) terkesan mengabaikan dan dengan sengaja pekerjaan proyek yang belum selesai dengan menggunakan uang Negara tersebut.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembagunan (JPKP) Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung, ketika dimintai tanggapannya menerangkan bahwa pihaknya sudah menelusuri lokasi pekerjaan tersebut dan menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran, yang terlihat bahwa pekerjaan tersebut masih belum selesai dan carut marut.

Baca Juga: Panen Padi di Tanjung Morawa, HMA Yusuf Siregar: Deli Serdang Lumbung Pangan Sumut

“Kami juga sudah melihat kondisi pekerjaan di daerah yang dimaksud dan kami pun sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan Nomor Pokok Registrasi : B-057/KSP/DJ/04/2016 , Rabu (27.02.2024),” ucapnya.

Dalam isi surat yang disampaikan Ketua JPKP Sumut ada berapa hal tentang laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan drainase yang berada di jalan Djamin Ginting Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru Kota Madya Medan dengan nomor kontrak : 005/SP/6.19/APBD/2023 dengan nilai kontrak Rp 6.884.908.000 adapun indikasi dugaan tersebut merujuk kepada beberapa hal.

“Kondisi hasil pekerjaan dilokasi itu yang notabenenya menggunakan anggaran negara tersebut, kami menyimpulkan pekerjaan yang di laksanakan terlihat asal jadi dan tidak berkesesuaian standar pekerjaan dari pengguna anggaran”, tambah Rudy.

Baca Juga: Proyek Drainase Dinas PU Medan Dinilai Amburadul, Ini Kata Ketua JPKP Wilayah Sumut

JPKP secara tegas menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam pekerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan di Jalan Djamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru dengan nomor kontrak : 005/SP/6.19/APBD/2023 dengan nilai kontrak Rp 6.884.908.000 pelaksana kerja PT. KreasiBeton Nusapersada (KRATON) yang mana terindikasi merugikan negara serta masyarakat khususnya Kota Medan. Maka hal ini disampaikan kembali agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera membentuk tim untuk memproses laporan ini dengan melakukan hal sebagai berikut :

Memeriksa penggunaan anggaran terkait pekerjaan yang dimaksud dengan menilai standart pekerjaan yang diduga tidak berkesesuaian dengan standart penyelesaian pekerjaan yang dimaksud dengan memanggil pihak PT. Kreasibeton Nusapersada selaku pelaksana pengguna anggaran.

Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Kota Medan hingga Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan tersebut, Pengawas pekerjaan hingga Konsultan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, apakah memang benar pekerjaan yang seperti hal tersebut diatas diuraikan, merupakan pekerjaan yang dianggap sudah selesai sesuai dengan ass built drawing dan shop drawing.

Dengan tembusan :
1. Kepala Staf Presiden Republik Indonesia di Gedung Bina Graha Jakarta.
2. Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan di Bekasi.
3. Kapolda Sumatera Utara di Mapolda Sumatera Utara.
4. Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara di Medan.
5. Walikota Medan di Medan.
6. Ketua DPRD Kota Medan di Medan.
7. Kejaksaan Negeri Medan di Medan.
8. Kapolrestabes Medan di Mapolrestabes Medan.
9. Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Medan di Medan.
10. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan di Medan.
11. Ketua DPD JPKP Kota Medan di Medan.
12. Arsip.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri