BOGOR, Senin (07/10/2019) suaraindonesia-news.com – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bogor tahun 2011-2031 sedang di revisi. Pembahasan mengenai Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan DPRD Kota Bogor telah selesai dan sudah disetujui oleh DPRD, namun saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi Jabar agar hasil RTRW dapat sinkron dengan perencanaan kewilayahan di tingkat provinsi.
“Kalau nanti dari pemerintah provinsinya menyetujui, artinya diketuk palu Perda oleh DPRD Kota Bogor,” ujar Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim di ruangan kerjanya kepada suaraindonesia-news.com, Senin (07/10).
Dedie menambahkan, guna mengatur tata ruang Kota Bogor, Pemerintah juga harus menyiapkan aturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang saat ini sedang dibahas oleh Bappeda Kota Bogor. RDTR harus mengintegrasikan kepentingan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai. Namun saat ini Kota Bogor belum memenuhi batas minimal tersebut dan masih dalam proses pengembangan.
“Sebagai Kota, kita harus bisa membagi mana wilayah pemukiman, mana wilayah industri, mana wilayah perdagangan, mana wilayah pertanian. Itulah fungsinya dari RTRW dan RDTR tadi. Kita mengembangkan Kota sesuai dengan kebutuhan dan kesesuaian dengan aturan yang ada,” terang Dedie.
Reporter : Cintia/Shoofii/Adit
Editor : Amin
Publisher : Marisa












