Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Proses Peralihan Lahan PTPN I Kepada Pemkot Langsa Sedang di Proses

Avatar of admin
×

Proses Peralihan Lahan PTPN I Kepada Pemkot Langsa Sedang di Proses

Sebarkan artikel ini
d58cef12 9c3b 49ea a256 f1d3ffe6b8e6
Direktur Operasional PTPN I Sayid Abdurrahman

LANGSA ACEH, Selasa (29 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com -Terkait pernyataan Wali Kota Langsa Usman Abdullah yang menyatakan bahwa salah satu hambatan pengembangan pembagunan dibeberapa sektor, karena pihak PTPN I Langsa keberatan melepaskan lahan.

Direksi PTPN I Langsa sangat mendukung program Wali Kota Langsa termasuk pelapasan areal yang dibutuhkan untuk pembangunan Rumah Sakit Regional seluas 16 Ha dan pembangunan pasar tradisional seluas 1 Ha serta pengembangan Ruang Terbuka Hijau seluas 6 hektar pada HGU Kebun Baru PTPN I Langsa. Demikian dikatakan Direktur Operasional PTPN I Sayid Abdurrahman dalam siaran persnya, Selasa (29/8).

Disebutkanya, keputusan pelepasan aset lahan tersebut harus melalui prosedur yang berlaku melalui Holding PTPN III dan Kementerian BUMN sebab yang berwenang memberi izin pelepasan lahan PTPN I sebagai anak perusahaan BUMN adalah pemegang saham dalam hal ini direksi PTPN III Holding dan Menteri BUMN.

Baca Juga :  Kapolres Asahan : Saya Akan Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman Terhadap Masyarakat

“Namun PTPN I tetap pro aktif untuk mepercepat proses pelepasan lahan tersebut termasuk mendorong terbitnya izin pemegang saham yang kami sampaikan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) “ujarnya.

Lanjutnya, Bahkan tanggal 21 Agustus 2017 yang lalu PTPN I telah memfasilitasi Tim dari Pemko Langsa bersama-sama dengan PTPN I bertemu dengan Holding dan Kementerian BUMN di Jakarta untuk proses percepatan terbitnya izin pelepasan itu.

Ia juga menyebutkan, terkait izin pelepasan areal untuk Rumah Sakit Regional telah melalui proses di Holding dan saat ini menunggu izin Menteri BUMN, sedangkan kebutuhan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau masih dalam tahapan proses pengadaan tanah di Pemko Langsa, namun untuk mempercepat izin pelepasan permohonan kebutuhan lahan tersebut telah melakukan kunjungan Bersama ke Holding dan Kementerian BUMN.

Baca Juga :  Pandu Jalannya Rakor Harmonisasi Perancangan Perda, Harniati Harapkan Peranan Kantor Wilayah

Di jelaskan nya, PTPN I sebagai salah satu subjek pelaku ekonomi di Kota Langsa tentunya sangat menyadari kebutuhan dari Pemerintah Kota Langsa dalam merealisasikan pembangunan di Kota Langsa.

“Jadi mana mungkin PTPN I tidak mendukung program pemerintah Kota Langsa. Izin pelepasan lahan sebagaimana dimohon oleh Walikota sampai saat ini terus berproses. Proses ini harus dikawal bersama-sama bukan hanya oleh PTPN I saja, tetapi juga oleh Pemko Langsa,”imbuhnya.

Akan tetapi sebagaimana arahan dari Holding dan Kementerian BUMN kepada tim dari Pemko Langsa dan PTPN I tanggal 21 Agustus 2017 di Jakarta, agar sebelum proses izin selesai pemko Langsa tidak melakukan aktifitas terlebih dahulu untuk menghindari adanya tindakan yang berpotensi melanggar aturan dan ketentuan baik oleh Direksi PTPN I maupun Pemko Langsa.(Rusdi Hanafiah).