KOTA BOGOR, Jumat (06/03) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Bogor bersama Kantor Pertanahan Kota Bogor melaksanakan tahapan pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti kerugian kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3B.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Bogor.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun terdapat sejumlah bidang tanah yang menjadi objek pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
“Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 13 (tiga belas) bidang tanah yang menjadi objek pengadaan. Hingga saat ini, 10 (sepuluh) bidang telah diselesaikan, sedangkan 3 (tiga) bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan menunggu persetujuan lebih lanjut,” ujar Akhyar Tarfi.
Ia menambahkan, dengan dukungan berbagai pihak serta penyelesaian tahapan administrasi, proses pelepasan hak tanah dan pembayaran ganti kerugian diharapkan dapat segera dituntaskan.
“Dengan terselesaikannya tahapan administrasi dan dukungan pendanaan, diharapkan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian dapat segera dituntaskan, sehingga pembangunan konstruksi Jalan Tol BORR Seksi 3B dapat dilaksanakan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam mendukung kelancaran lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor,” lanjutnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi beserta jajaran, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Bogor Elly Rasita.
Melalui proses tersebut diharapkan tahapan pengadaan tanah dapat segera rampung sehingga pembangunan Jalan Tol BORR Seksi 3B dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.












