Berita UtamaHukumKriminal

Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Polresta Pati Berlanjut

Avatar of admin
×

Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Polresta Pati Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20251215 205911
Foto: Markas Polresta Pati

PATI, Senin (15/12) suaraindonesia-news.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang ditangani oleh Polresta Pati, terus berlanjut.

Penyidik Reskrim Polresta Pati pada 8 Desember 2025, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Nomor B/1100/XII/RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 8 Desember 2025.

SP2HP itu ditujukan kepada Pelapor, Humaidi, warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Tayu, selaku orang tua dari VAN (inisial), korban dugaan tindak pidana dimaksud.

“Bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan, pihak Penyidik/ Penyidik Pembantu Unit VI/ PPA Satreskrim Polresta Pati masih menindak- lanjuti laporan saudara tersebut”, demikian bunyi poin pertama SP2HP tersebut.

Untuk saat ini, Penyidik/ Penyidik Pembantu, telah memintakan hasil visum et repertum atas nama korban di salah satu rumah sakit swasta di Pati; dan meminta keterangan dari dokter.

Baca Juga :  Bupati Sumenep; Marak Pungli di Objek Wisata Pantai Lombang

Selain itu, Penyidik/ Penyidik Pembantu juga memintakan hasil Laporan Sosial atas nama korban.

“Bahwa Penyidik/ Penyidik Pembantu Unit VI/ PPA Satreskrim Polresta Pati akan memintakan hasil pemeriksaan psikologi atas nama korban”, tambahnya.

Kuasa Hukum Pelapor, Rusmito SH dan Ali Yusron, SE; SH menyambut baik perkembangan hasil penyidikan yang dikeluarkan Polresta Pati tersebut.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik langkah- langkah yang dilakukan Penyidik Reskrim Polresta Pati dalam menangani kasus ini”, kata Rusmito, didampingi Ali Yusron, Senin (15/12/25).

Ia berharap, kasus ini segera mendapat kejelasan, mengingat hingga saat ini, Terlapor atas nama inisial As (50 tahun), oknum Pengasuh Ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, belum dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, Rusmito menyebut, untuk melengkapi pemeriksaan berikutnya, Penyidik juga akan meminta keterangan Ahli Pidana; dan melakukan gelar perkara, untuk penetapan status tersangka.

Baca Juga :  Ungkap 9 Kasus, Kapolres Asahan : Tim Sat Reskrim Berhasil Tekan Angka Kriminalitas

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Pati pada 18 Juli 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Reskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/686.A/IX/RES.1.4/2024/Reskrim, tanggal 23 September 2024, ditanda- tangani Kasat Reskrim, Kompol Alfan Armin, MAP; SIK atas nama Kapolresta Pati.

Selanjutnya, pada 17 November 2025, juga dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/153.A/XI/RES.1.4/2025/Reskrim, ditanda- tangani Kasat Reskrim, Kompol Heri Dwi Utomo, SH; MH.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Terlapor As, membantah terjadinya peristiwa yang dilaporkan tersebut. Kendati demikian, ia mengaku telah menjalani klarifikasi oleh Penyidik. Dan As menyebut, bahwa persoalan itu sudah selesai, tanpa menjelaskan maksud kata ‘selesai’ itu.

Korban sendiri, pada saat peristiwa, merupakan santriwati di Ponpes yang diasuh oleh Terlapor, dalam kurun waktu Pebruari 2020 hingga Maret 2024.

Tinggalkan Balasan