Proses Eksekusi MOST Banyuwangi, Dikawal Ketat Petugas - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Proses Eksekusi MOST Banyuwangi, Dikawal Ketat Petugas

×

Proses Eksekusi MOST Banyuwangi, Dikawal Ketat Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20170711 102924
Proses Eksekusi MOST Banyuwangi, Dikawal Ketat Petugas

BANYUWANGI, Senin (10 Juli 2017) suaraindonesia-news – Setelah putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), akhirnya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (10/7) siang.

Mall Of Sritanjung (MOST) kedepan akan berubah fungsi dan akan difungsikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai tempat pelayanan publik.

Pemanfaatan ini dinilai cocok mengingat lokasinya yang strategis karena tepat ditengah kota Banyuwangi.

Lebih jauh Ustadi menjelaskan, melihat kondisi bangunan yang luas dan nyaman nantinya kedepan akan di fungsikan pula sebagai perpustakaan agar nantinya minat baca generasi muda akan jauh berkembang.

“Berbagai bentuk layanan masyarakat akan dibuka disana misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa,dan lain-lain yang nantinya hal ini juga akan sangat memudahkan masyarakat,” ungkap Asisten Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto.

Baca Juga :  PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk Pungli Pemulangan Jenazah TKI Yang dibiayai Pemerintah

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Hagni Ngesti Sri Rezeki mengatakan, salah satu isi putusan MA atas kasus sengketa MOST tersebut adalah menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, untuk kemudian menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun.

“Proses hukumnya sudah inkrah, dan hari ini Pengadilan Negeri melakukan eksekusi,” kata Hagni.

Setelah panitera pengadilan membacakan keputusan eksekusi, sisa-sisa barang yang ada di dalam MOST dikeluarkan dan diangkut ke truk oleh petugas.

Saat eksekusi berlangsung ada beberapa spanduk bernada perlawanan eksekusi dicopot oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Banyuwangi.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut sempat menjadi perhatian warga yang sedang berbelanja di sekitar Pasar Banyuwangi.

Baca Juga :  Berpose 2 Jari Saat Pembukaan PKK, Sejumlah ASN Di Situbondo Dilaporkan Ke Bawaslu

Dari pantauan tim dilapangan, Proses eksekusi MOST tadi siang berjalan lancar.

Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi mendapat pengawalan ketat dari Polisi, Satpol PP, dan TNI.

Sebagai informasi, MOST selama ini merupakan bangunan mangkrak tak terawat banyak atap yang bocor karena sengketa antara Pemkab Banyuwangi dan PT.Dian Graha Utama (DGU).

Mahkamah Agung (MA) telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dengan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015.

Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU. (irl).