Prona, Program Nasional Desa Jenggawah Di Duga Bermasalah

83
×

Prona, Program Nasional Desa Jenggawah Di Duga Bermasalah

Sebarkan artikel ini
hasan basri saat mediasi keluarga d balai desa jenggawah Copy
hasan basri saat mediasi keluarga di balai desa jenggawah

Suara Indonesia-News.Com, Jember Program Nasional/Sertifikat Massal,yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat untuk meringankan beban biaya bagi Warga kurang mampu, ternyata masih meninggalkan banyak permasalahan di Daerah. satu contoh yang terjadi di Desa Jenggawah, munculnya permasalahan Prona, berawal dari rebutan Hak Milik antara Rusmiati, dengan Keluarga Siti Widaningsih, yang statusnya masih bersaudara.

Menurut Kasun Gayasan A, Oni Sugiono, menuturkan, permasalahan rebutan Hak Milik Tanah, antara Rusmiati, dan Keluarga Siti Widaningsih, sudah dilakukan Mediasi Keluarga, namun belum menemukan titik temu. Siti pada saat mediasi, meminta uang ganti rugi sebesar 100.000.000.00, namun di tolak oleh Rusmiati,

Dari beberapa kali mediasi Keluarga tersebut, pihak Siti Widaningsih minta ganti rugi,75.000.000.-60.000.000.00. namun Rusmiati, bersihkukuh menolak, Rusmiati hanya mau mengganti uang ganti rugi wira wiri Jawa-Madura, 5.000.000-10.000.000.00, karena Siti ikut suaminya yang bertempat tinggal di Madura. namun apa yang mau di berikan oleh Rusmiati, kepada siti, akhirnya di tolak juga. akhir dari mediasi Keluarga tesebut, belum menemukan titik temu, terang Oni Sugiono.

Permasalahan Prona tersebut, disikapi serius oleh LSM PBN, Hasan Basri Direktur Exekutif Peduli Bangsa Nusantara, kepada suara indonesia, menyampaikan, kehadiran Saya datang ke Desa Jenggawah, sebagai Pendamping/Selaku Kuasa dari Keluarga Rusmiati, yang menjadi sorotan Saya,’’munculnya Sertifikat atas Nama Keluarga Siti Widaningsih, padahal status Tanah tersebut adalah Tanah eks HGU.

Dalam mediasi Keluarga, yang di gelar di Balai Desa Jenggawah, Kamis (22/1), di hadiri oleh Kades Jenggawah Sa’i Farid, Kasun Gayasan A,Oni Sugiono, Siti Widaningsih, dan Hasan Basri, selaku Kuasa Pendampingan dari Keluarga Rusmiati. dalam mediasi tersebut, Hasan Basri, mempertanyakan terbitnya Sertifikat Kepemilikan Tanah kepada Siti Widaningsih, dengan gamblang Siti, menjelaskan Kronologi Awal, sampai dengan terbitnya Sertifikat tersebut.

Menurut Siti, terbitnya Sertifikat atas nama keluarga Saya, melalui program Prona, yang di ajukan oleh pihak Desa, melalui Imam Hudhori. Keluarga Saya, pada saat itu di mintai uang, untuk pengajuan Prona sebesar 1.750.000.00. hingga satu tahun baru terbit Sertifikat tersebut. mendengar penjelasan dari Siti, semua yang hadir dalam Rapat Mediasi Keluarga tersebut terkejut, pasalnya Program Prona, adalah Program Pemerintah Pusat, dan semua biaya tidak boleh dibebankan kepada Masyarakat.

Hasan menyatakan, ini sudah masuk kedalam Rana Pidana, Imam Hudhori, selaku Kordinator Prona Desa Jenggawah, tidak hadir dalam rapat tersebut. setelah di tanya ketidak hadiran Sa’i Farid menjawab,’’ memang tidak saya undang dalam rapat mediasi ini. padahal sesaat mediasi baru di mulai, beberapa Warga melihat Imam Hudhori, masuk ke Area Balai Desa, namun tiba-tiba keluar lagi. menurut Warga masih ada beberapa orang yang ikut Prona, di kenakan biaya yang nilainya bervariasi.

Hasan menilai, Program yang di gulirkan Pemerintah, sudah di belokkan ke sana kemari, ini sudah tidak benar, ada indikasi pembohongan Publik serta unsur Penipuan, karena Program tersebut di peruntukkan bagi Warga yang tidak mampu, dan tidak ada nilai Nominal di dalamnya. lah ini justru membuat Warga tertekan, dengan nilai Nominal segitu besar. Hasan memberikan tenggang waktu satu Minggu kepada Siti, untuk menyelesaikan masalah Hak Milik Tanah dengan Rusmiati,hingga terbit Sertifikat. bila dalam satu Minggu, masih tetap tidak menemukan titik temu, maka masalah tersebut akan di bawa kerana Hukum terang Hasan. (dik/FWLM).