Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Mempromosikan paket hemat pil dobel L satu tik dengan isi sepuluh pil cukup bayar Rp 10.000, kepada calon pembelinya yang tak lain adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli, Miftahul Ubaidah alias Sinyo (19) warga dusun Binangun Desa/Kecamatan Bumiaji. Senin (21/9) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu, lantaran perbuatanya telah melanggar hukum.
Laki-laki yang sehari- sebagai penjual kelinci ini di jerat Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentamg kesehatan dengan ancaman empat btahun penjara.
AKP Waloyo Kabag Humas Polres Batu mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku Sinyo, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300.000 dan pil dobel L yang siap diedarkan itu, pihaknya berhasil mengamankan 221 butir pil dobel L.
“Dalam tahun ini penyalah gunaan narkoba tahun ini meningkat dibanding tahun 2014 lalu, setidaknya tahun ini ada 21 kasus dengan menetapkan 35 tersangka,” kata Waloyo.
Menurutnya, yang melatar belakangi peningkatan tindakan kriminal itu karena pil dobel L itu harganya relatif murah dan masih dijangkau oleh golongan ekonomi lemah, sehingga anak-anak di Kota Batu ini mampu untuk membelinya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada tokoh masyarakat, orang tua, atau guru untuk mengawasi agar generasi muda di kota Batu ni tidak terlibat tindakan yang melawan hukumdan melanggar norma agama. Karena sekarang ini peredaran pil dobel l sudah masuk pada kalangan pelajar.
Sementara itu Sinyo yang ditetapkan jadi tersangka mengaku pil yang ia peroleh berasal dari daerah Tulung agung. Dengan dibeli setiap satu tik isi. Sepuluh butir dangan harga Rp 80,000, kemudian ia jual dengan harga Rp 100 ribu.
Menurutnya, pil dobel L ini termasuk pil paket hemat,hemat biayanya juga hemat penggunaannya. Karena kata dia dengan menggunakanil dobel L itu cup sehari 2 kali,pikiran bisatenang dan anti galau. (adi wiyono).

