ACEH TIMUR, Rabu (20/09/2023) suaraindonesia-news.com – Pelaksanaan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) section 2 Pante Bidari tahun 2023 dinilai lelet dan menuai banyak sorotan dari masyarakat setempat. Akibatnya, warga meminta pihak pelaksana segera merampungkan pekerjaan proyek tersebut.
“Jika terlambat dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal kontrak dikhawatirkan proyek tersebut tidak selesai dikerjakan,” desak Zulkifli tokoh muda setempat.
Baca Juga: Ukir Prestasi Pada Arena Pomda Aceh 2023, Bripda Tegar Sabet Dua Medali Emas Cabang Atletik
Menurut Zulkifli, proyek jalan tersebut merupakan harapan dan impian masyarakat sejak lama, sebab puluhan tahun masyarakat pedalaman Pante Bidari belum menikmati jalan aspal atau jalan yang layak.
“Pemerintah sudah menganggarkan proyek jalan tersebut dengan nilai kontrak Rp 30,830,499,000,- akan tetapi karena perusahaan pemenang tender tidak mampu, bisa menyebabkan proyek tersebut tidak selesai dikerjakan, itu belum lagi menyangkut dengan kualitas pekerjaan,” ujar Zulkifli.
Kekhawatiran masyarakat tentu sangat beralasan, hal itu kata Zulkifli, karena proyek tersebut akan berakhir kontrak pada akhir Desember 2023, sementara daerah pedalaman Pante Bidari merupakan daerah rawan banjir.
“Jika tidak dipercepat proses pekerjaan, dikhawatirkan ke depan banyak kendala, terutama akan berhadapan dengan musim hujan,” timpalnya.
Amatan media ini Selasa (19/09) progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Koeta Radja baru dilakukan tripping badan jalan, sementara kontrak pekerjaan dimulai sejak bulan Juli 2023.
Tanggapan serupa juga disampaikan M.Yusuf Pang Ucok yang ikut menyoroti terkait lambatnya progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan pada proyek IJD Section 2.
Menurut mantan kombatan GAM ini, dirinya sangat kecewa terhadap progres capaian proyek IJD Section 2 yang dilaksanakan oleh PT Koeta Radja lantaran sangat lambat. Maka ia mendesak pihak PPK Balai Pekerajaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Aceh untuk memberikan perhatian khusus untuk menegur pihak rekanan. Karena pihak PPK ikut bertanggung jawab.
“PPK harus mendesak pihak rekanan untuk mempercepat pekerjaaan, jika proyek tersebut tidak siap dikerjakan sesuai jadwal kontrak yang rugi besar adalah masyarakat,” ucap Pang Ucok.
Ia menambahkan, bila dilihat dari kinerja di lapangan, dikhawatirkan tidak akan sesuai dengan mutu dan waktu yang direncanakan.
Sementara pihak PT. Koeta Radja,
Untuk dikonfirmasi terkait desakan dan sorotan masyarakat untuk mempercepat pekerjaan tidak mendapatkan akses. Begitu juga dengan Teuku Irwansyah Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) BPJN Wilayah Aceh belum mendapat akses hingga berita ini tayang.
Reporter : Masri
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam