PATI, Minggu (15/10/2023) suaraindonesia-news.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Gesengan – Kecamatan Cluwak, ditargetkan rampung sesuai jadwal. Meskipun, program penyertifikatan tanah dengan beaya murah di desa tersebut sosialisanya baru dimulai mendekati akhir, yakni pada Agustus lalu.
Kepala Desa Gesengan, Suyanto menerangkan, desanya mendapat kesempatan mengikuti Program PTSL dari Kantor Pertanahan Pati, bertujuan untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanah dengan beaya murah.
“Maka saya menginstruksikan kepada Panitia PTSL untuk bekerja secara maksimal karena harus memenuhi target yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan Pati”, terang Suyanto, Minggu (15/10).
Sebelumnya, untuk mendukung suksesnya program tersebut, tambah Suyanto, pihaknya bersama Kantor Pertanahan Pati telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait mekanisme, persyaratan dan besaran beayanya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Masyarakat Antusias Saksikan Festival Musik Tong-Tong Tahun 2023 Kabupaten Sumenep
“Alhamdulillah masyarakat antusias terhadap program tersebut. Untuk biayanya, dikoordinasikan di Rt masing – masing, selanjutnya diserahkan ke perangkat desa di kring (wilayah) dan disetor ke bendahara panitia”, tambahnya.
Kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan terhadap Program PTSL, Suyanto pun mempersilahkan untuk berhubungan dengan Panitia, Rt maupun dengan perangkat desa untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar.
“Hal itu supaya terjalin interaksi dan integrasi, juga supaya tidak terjadi mis-komunikasi ataupun mis-informasi yang dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Selaku kepala desa, saya pun siap dihubungi 24 jam. Namun demikian, karena kesibukan tugas dan pekerjaan, terkadang juga tidak selalu ada di kantor atau di rumah. Tetapi intinya, kami siap memberi pelayanan terbaik”, tuturnya.
Sebaliknya, Suyanto juga berpesan, warga atau pihak manapun supaya tidak membuat opini dan asumsi yang tidak dapat dipertanggung -jawabkan kebenarannya, sebelum melakukan klarifikasi maupun konfirmasi.
Baca Juga: Wabup Deli Serdang: Kejurnas Motocross di Jaharun Event Sirkuit Luar Biasa
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL 2023 Desa Gesengan, Kuswanto menambahkan, dalam pelaksanaan program itu, pihaknya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Pati.
“Untuk beayanya, kami mengikuti ketentuan sesuai SKB 3 Menteri, yaitu sebesar 150 ribu rupiah. Dan ketentuan Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2021 tentang tambahan besaran beaya, yaitu 250 ribu rupiah. Jadi maksimal, beaya PTSL Desa Gesengan sebesar 400 ribu rupiah”, ungkap Kuswanto.
Dalam pelaksanaannya pun, lanjutnya, panitia melibatkan perangkat desa dan Rt, yang dianggap mengetahui tentang riwayat tanah, peta dan Buku C desa, serta bidang – bidang tanah warga.
“Sehingga tidak mungkin kami tidak melibatkan perangkat desa maupun Rt. Karena mereka yang lebih tahu tentang bidang – bidang tanah di desa ini”, tuturnya.
Menanggapi rumor adanya pungutan tambahan beaya diluar ketentuan, Kuswanto dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa panitia tidak menarik beaya tambahan dari yang telah ditentukan. Murni sebesar 400 ribu rupiah, tanpa tambahan beaya apapun. Kalaupun ada penarikan lebih dari itu, itu diluar tanggung jawab kami. Karena baik pak kepala desa maupun panitia, tidak pernah memberi instruksi adanya tambahan beaya”, tegas Kuswanto.
Guna mempermudah dan memperlancar proses administrasi, pihaknya pun memanfaatkan salah satu ruangan di rumah kepala desa setempat. Hal itu menurutnya, tempatnya yang luas dan terpisah dari rumah induk itu, sangat representatif untuk kegiatan pendaftaran dan pemberkasan PTSL.
“Pemberkasan masih proses dan belum selesai sepenuhnya. Dan ini harus selesai sesuai target, maka kami harus sering lembur. Supaya lebih efisien waktu dan tenaga kami gunakan ruangan ini sebagai sekretariat. Selain itu juga demi keamanan berkas – berkas yang begini banyaknya. Sementara kalau di balai desa, ruangannya tidak memadai dan akan mengganggu pelayanan masyarakat. Yang paling penting adalah keamanan berkas, terlebih kalau selesai jam kerja, kantor desa tidak ada yang jaga”, ungkapnya.
Pemohon PTSL yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan, mereka merasa terbantu dengan adanya penyertifikatan tanah dengan beaya murah.
“Apabila mengurus sendiri, tentu membutuhkan beaya lebih banyak. Ini hanya 400 ribu dan tidak ada tambahan beaya lagi”, ungkap warga pemohon.
Tahun ini, Desa Gesengan terdapat kurang lebih sebanyak 600 pemohon PTSL, yang terbagi dalam 22 Rt. Tahapannya sekarang tinggal menunggu pengumuman dari Kantor Pertanahan Pati, sambil dilakukannya revisi – revisi berkas bila ada. Dijadwalkan, pada November hingga Desember 2023, sertifikat tanah melalui program itu sudah dapat dibagikan kepada warga.
Kepala Desa Gesengan maupun Ketua Panitia PTSL menyatakan, keterangan diatas sekaligus sebagai tanggapan dan pelurusan informasi atas rumor dan berita yang beredar, terkait program tersebut.
Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Amin












