20170131124025

Program Prona di Kecamatan Kedungpring Diduga Sarat Pugli

Reporter: Dav

Lamongan, Sabtu (11/2/2017) suaraindonesia-news.com – Pungutan liar (Pungli) terkait Program Nasional Agraria (Prona) apapun bentuknya merupakan pelanggaran. Kali ini program Prona sudah mulai dilaksanakan di Kecamatan Kedungpring Lamongan.

Kegiatan prona di Kecamatan Kedungpring diikuti sekitar 17 desa sebagai pemohon sertifikat massal. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Prona di tiap Desa telah dibentuk panitia Prona atau Pokmas oleh pemerintah Desa dan pada tahap awal sudah dilakukan sosialisasi kepada warga di awal september 2016.

Sesuai dengan Juknis Kepengurusan Prona sebagian besar telah dibiayai oleh negara sehingga tidak membebani warga. hal itu, diungkapkan oleh salah satu Petugas BPN Lamongan, Priyo.   Menurutnya, ada 8 tahapan prona yang sudah ditentukan oleh Petunjuk Tekhnis (Juknis) Prona yang dibiayai negara, salah satunya adalah pengukuran.

“Ada delapan tahapan prona yang dibiayai negara, salah satunya adalah pengukuran,” ujar Prio. Rabu (1/2/2017).

Selain menunjukkan jika salah satu tahapan yang dibiayai oleh negara adalah masalah pengukuran, Priyo juga menunjukkan Juknis Program Prona terkait hal-hal lain yang juga ikut dibiayai oleh negara sekaligus yang tertera dalam aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menjelaskan 9 tahapan prona yang dialokasikan dari dana DIPA – BPN RI adalah Penyuluhan, Pengumpulan Data (alat bukti/ atas hak), Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/ Pengesahan Data Fisik, Yuridis, Penerbitan Sertifikat , Supervisi serta Pelaporan.

Pungutan biaya kepada masyarakat yang mengikuti sertifikasi massal melalui Program Nasional Agraria (Prona) nampaknya menjadi hal lumrah di Lamongan.  Salah satu kecamatan yang mendapatkan Prona di Lamongan adalah Kedungpring.

Sementara, pengenaan biaya atas Prona seperti yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Kedungpring, tiap peserta dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu. Dari keterangan beberapa sumber menyebutkan, besaran biaya tersebut digunakan untuk biaya pembuatan patok, pembelian materai, biaya pengukuran dan foto copy dokumen tiap peserta.

“Kalau memang itu hanya untuk patok dan materainya saja, mestinya kan tidak lebih dari Rp. 200 ribu. Kalau memang patok itu berjumlah 4, maka jika dibeli hanya cukup dengan Rp. 120 ribu saja karena harga per patok hanya Rp. 30 ribu saja dan itu sudah pasaran di mana-mana. Sedangkan jika dibilang untuk materai, jika sampai membutuhkan 10-12 materai itu juga tidak sampai Rp. 100 ribu,” terang Prio.

Dalih pengenaan biaya untuk pengukuran tanah, yang dipakai oleh petugas desa melalui pokmas tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Dalam juknis tersebut, ada 9 tahapan Prona yang tidak dibebankan pembiayaannya kepada warga karana sudah dibiayai melalui dana DIPA BPN RI. dan salah satunya menyebut, pengukuran bidang tanah.

Sementara, Kades di salah satu Desa di kecamatan Kedungpring, yang enggan namanya disebutkan saat di konfirmasi adanya dugaan pungli permasalahan Prona yang ada di wilayah kecamatan ini menuturkan kepada awak media, bahwa penarikan biaya tersebut sudah ada surat perjanjian yang dibuat pokmas dan pemohon.

“Sampean tau tidak, kalo dalam perjanjian yang di buat pokmas dan di tandatangani pemohon, di sebutkan tidak keberatan atas adanya pembayaran biaya permohonan sertifikat dalam program Prona,” Tuturnya.

Sementara Fahrur Rozi, camat Kedungpring saat hendak di konfirmasi di kantornya terkait adanya dugaan pungli prona diwilayanhya tersebut, enggan di konfirmasi dengan alasan ada acara mendadak tanpa memberikan keterangan.