Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Program Jaksa Sahabat Guru Masih Berlaku, Kasus BOS Sifatnya Kasuistis

Avatar of admin
×

Program Jaksa Sahabat Guru Masih Berlaku, Kasus BOS Sifatnya Kasuistis

Sebarkan artikel ini
IMG 20200902 120030
Kasie Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat diruangan kerjanya.

BOGOR, Rabu (02/09/2020) suaraindonesia-news.com – Program Jaksa Sahabat Guru (JSG) di Provinsi Jawa Barat, masih berlaku hingga Oktober 2020. Sejak mewabahnya Covid- 19 Maret lalu tiarap, karena terhambat dengan anggaran Dinas Pendidikan tersedot penanganan covid-19.

Memorandum of Understanding (MoU) yang diprakarsai Kajati Jabar Radja Nafrizal antara Disdik Jabar, Kejati dan PGRI Jawa Barat masih berlaku hingga Oktober 2020. Artinya belum dicabut, demikian disampaikan Kasie Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Bandung. Selasa (01/09) siang.

Menurutnya, MoU itu berjenjang hingga ke daerah di seluruh Jawa Barat dan masing masing Kejari dan Disdik serta PGRI setempat. Sepakat menanda tangani MoU untuk ditaati dan dilaksanakan, hanya saja sejak Covid- 19 terhenti karena mewabahnya virus corona.

Baca Juga :  Lagi, Pedagang Pasar Legi dan Templek Lurug DPRD Kota Blitar

“Kesepakatan itu, masih berjalan dan besar kemungkinan bisa di perpanjang dan masa berlakunya dua tahun. Karena sejak Covid- 19 program JSG jadi vucum terkendala dana,” jelas Abdul Muis Ali.

Menurutnya, JGS ruang lingkup kesepakatan meliputi, pengawalan dan pengamanan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara oleh Guru melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Hanya saja TP4D telah di bubarkan.

Abdul Muis Ali menegaskan, JSG memberikan penerangan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Potensi terjadinya tindak pidana umum serta tindak pidana lain bagi Guru saat melaksanakan tugas serta materi terkait perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Pembalap dari Berbagai Daerah Indonesia Siap Taklukkan Gunung Pasir Trail Mania Sirkuit Pantai Slopeng

Kesepakatan itu, tuturnya memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain.

MoU mendorong untuk melakukan diskusi dan pembahasan bersama dalam mengindentifikasi masalah terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam kesepakatan itu tuturnya, para pihak dapat melakukan segala tindakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang relevan dalam meningkatkan mutu pelayanan pengabdian kepada masyarakat.

“Pengusutan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejari Kota Bogor sifatnya kasuistis,” ungkapnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela