JEMBER, Jumat (21/9/2018) suaraindonesia-news.com – Surat Keputusan (SK) bernomor: 1802 K/30/MEM/2018 tentang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) periode 2018 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai cacat etika oleh Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum.
Surat keputusan tersebut menurut Prof. Arief telah melangkahi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini adalah Pemkab Jember, dengan didasarkan pada Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi daerah.
“SK tersebut sudah menciderai pasal 18 UUD 1945 tentang semangat otonomi daerah. Bupati Faida sendiri tidak tahu masalah itu dan tiba-tiba muncul SK tersebut. Nah ini etikanya sudah melenceng, melangkahi kewenangan pemerintah daerah,” terang Prof. Arief yang juga pendiri Arief Insitute of Law.
UUD 1945 adalah landasan hukum tertinggi, jadi jika ada undang-undang di bawahnya, lanjut Prof. Arief, apalagi hanya sebuah surat keputusan dengan tidak memperhatikan landasan hukum tertinggi (UUD 1945, red) jelas sudah melenceng.
Lebih lanjut kalau dilihat dari UU nomer 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, ini tidak cocok dari segi hirarkis. Dia menegaskan semangat otonomi daerah, tidak boleh dipotong begitu saja.
“Sangat wajar jika Bupati Faida keberatan dengan hal tersebut, jadi yang tahu persis bagaimana kondisi adalah pemerintah daerah,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa jika hal ini dipaksakan dengan tidak memperhatikan keadaan yang terjadi di daerah, maka perusahaan yang akan menjalankan penambangan tersebut dikhawatirkan tidak akan tenang karena masyarakat sekitar sudah tidak menyetujuinya.
“Bukan semakin baik, malah akan direcoki terus oleh masyarakat. Apalagi jika perusahaan sampai menggunakan aparat bersenjata untuk menjaga keamanannya. Ini malah akan membuat situasi semakin tidak kondusif,” terangnya.
Prof. Arief mengingatkan bahwa kebijakan yang dibuat harus sesuai dengan kondisi masyarakatnya (local wisdom), tidak bisa diambil alih begitu saja. Jika tetap tidak digubris surat keberatan tersebut, Bupati Faida bisa lakukan Judicial Riview untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat setempat.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jember menolak keras SK Menteri ESDM tentang ijin ekplorasi dimana dalam surat keputusan tersebut juga terdapat lahan eksplorasi Blok Silo Kec. Silo Jember seluas 4.023 hektar. Menanggapi keinginan masyarakat, Bupati Jember, Faida pun langsung mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur. Tidak sampai di situ, Bupati Faida pun langsung menemui Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyampaikan keberatannya serta memastikan blok Silo dibatalkan.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam












