BOGOR, Minggu (10/03/2019) suaraindonesia-news.com – Para penggiat dan inisiator Gerakan Tanam Pohon (GTP) tak pernah mengenal lelah untuk kembali menghijaukan Kota Bogor, kali ini kegiatan GTP yang ke 210 dilaksanakan di depan pintu gerbang perumahan Taman Yasmin Jalan Palem Raja II sektor 5, RW 10 Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor barat, Minggu (10/03).
Beberapa penggiat GTP pada penanaman ke 210 ini juga hadir, seperti inisiator GTP Heri Cahyono, Suparno, Dewan Pakar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS dan dari beberapa perwakilan organisasi yang peduli dengan lingkukangan.
Dewan Pakar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa kontur tanah khususnya di Kota Bogor harus melihat secara makro atau secara kewilayahan. Jadi posisi Bogor ada daerah pertanahan ke atas, yang mana disitu ada hutan lindung yang pungsinya untuk melindungi daerah dataran rendah seperti Jakarta, Bekasi dan sekitarnya.
“Makanya kita harus memahami dalam hal gerakan-gerakan menanam atau penghijauanya, dan jangan sampai tata guna lahan di salahgunakan karena pastinya akan menimbulkan bencana kedepannya. Terbukti sekarang sudah mulai terasa dengan iklim mulai panas, sering longsor, banjir, angin puting beliung inilah akibat ulah manusia yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
Ditambahkan Prof Hadi, dirinya berharap agar ada aturan Rencana Detil Tata Ruang (RDATR) di Kota Bogor.
“RDATR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” ungkapnya.
Prof Hadi berharap, Dengan Gerakan Tanam Pohon inilah salah satu bukti kita peduli terhadap lingkungan di wilayahnya, menanam, merawat dan menjaga kelestarian alam dengan cara penghijauan disekeliling kita.
“Ini adalah salah satu percontohan pergerakan dan tidak harus melalui organisasi atau kelompok, tapi kita bisa tanamkan dari diri masing masing untuk seyogyanya menjaga dan memelihara alam sekitar kita,” paparnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono saat dihubungi suaraindonesia-news.com melalui telepon seluler menyampaikan bahwa aturan tata ruang di Kota Bogor belum ada.
Menurutnya, dulu sudah pernah dibentuk pansus, hanya saja pemkot bogor pada saat itu belum menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka pansusnya pun dibubabarkan.
“Untuk pemkot bogor sudah menyelesaikan RTRW, maka sesegera mungkin akan dibentuk pansus RDTR,” kata Heri.
Dikatakan Heri, dalam rangka menjaga keteraturan pembangunan, setiap daerah harus punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang,” pungkasnya.
Reporter : Iran/Zah
Editor : Amin
Publisher : Imam












