Prit! PNS Dinas Koperasi Ditilang Gara-gara Langgar Rambu-rambu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Prit! PNS Dinas Koperasi Ditilang Gara-gara Langgar Rambu-rambu

×

Prit! PNS Dinas Koperasi Ditilang Gara-gara Langgar Rambu-rambu

Sebarkan artikel ini
20150601 113147
Dua Anggota Satlantas Polres Sumenep, Saat Menilang Zaini PNS Dinas Koperasi yang Melanggar Rambu-rambu

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Tampak beberapa personel anggota kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres, Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan penjagaan di simpang empat, Jalan Trunojoyo, Sumenep. Razia ini untuk menindak para pengendara yang bandel masuk ke jalur Terlarang.

Razia ini dilakukan di beberapa titik salah satunya di perempatan dekat Hotel Wijaya 1 Sumenep, Senin (1/6/2015).

Baca Juga :  Tambang Diduga Rusak Kampung, Warga Kayuh Sepeda Wadul Gubernur

Salah satu pengendara yang tertangkap adalah PNS Pegawai Dinas Koperasi yang bernama Zaini.

“Zaini ditindak, karena melanggar rambu-rambu, padahal sudah ada tanda larangan mutar balik namun yang bersangkutan tetap mutar di tempat tersebut,” Kata M. Hadi, Salah satu petugas satlantas polres sumenep.

Atas perbuatannya, Zaini dikenakan tindakan pasal 287 ayt 1.jo 106 ayat (4) a dan b.tentang pelanggaran rambu-rambu.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota Bekuk Komplotan Pengedar Okerbaya dan Budak Narkoba

Hadi juga mungungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka rangkaian oprasi patuh 2015.

“Ini dilakukan supaya para pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu, surat-surat, marka jalan, bisa kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kami dari satuan satlantas tidak pandang buluh siapa saja yang melanggar tetap kami lakukan penindakan. (Liq/Zaini).