Prihatin Somasi Pertama PT Sentul City kepada Yayasan Pendidikan Pesantren Global Ikhwan, Ketua Komite DPD RI Fachrul Razi Siap Bantu Advokasi

oleh -487 views
Ketua Komite DPD RI Fachrul Razi.

BOGOR, Jumat (15/10/2021) suaraindonesia-news.com – Ketua Komite DPD RI Fachrul Razi merasa prihatin terhadap kejadian sengketa lahan yang terjadi di Desa Cijanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor terhadap Somasi Ke – 1 oleh PT Sentul City kepada Yayasan Pendidikan Pesantren Global Ikhwan.

Fachrul Razi menyampaikan, akan melakukan pendampingan advokasi hukum terhadap masalah sengketa lahan tanah milik Yayasan Pesantren Global Ikhwan yang sedang bersengketa dan berperkara dengan PT Sentul City, Jumat (15/10/2021).

Ketua Komite DPD RI meminta Kepada PT Sentul City untuk tidak semena-mena melakukan tindakan penggusuran dan pengosongan lahan secara sepihak.

“Kami akan segera melakukan kordinasi di Kementrian ATR/BPN untuk mencari solusi yang jitu terhadap permasalahan sengketa lahan tanah Di Desa Cijanti, Kabupaten Bogor, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sengketa tanah di wilayah kawasan Sentul City Bojong Koneng Babakan Madang, Kabupaten Bogor kembali mencuat dan menjadi polemik baru. Setelah PT Sentul City mengeluarkan somasi ke – 1 (Satu) pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Global Ikhwan Kamis (14/10/21).

Pasca sengketa lahan Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Babakan Madang Kab Bogor terhadap PT Sentul City dan berakhir damai diantara kedua belah pihak yang bersengketa.

Kini Somasi ke – 1 (Satu) yang dikirimkan PT Sentul City tentang pengosongan lahan dan akan melakukan penggusuran berdalih memiliki SHGB Nomer 2409/Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Somasi itu berisi tentang pengosongan lahan dan diminta membongkar bangunan dengan ancaman pidana dan akan melaporkan secara Hukum dengan Pasal 160,170 dan 385 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (Tujuh Tahun Penjara) dan diberi waktu paling Lambat 7 x 24 Jam sejak dikeluarkannya surat Somasi ke – 1 (pertama).

Ketua Yayasan Global Ikhwan Ustad Muhamad Faisal mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk mempertahankan Hak mereka.

“Bagaimana mungkin PT Sentul City mengklaim tanah kami secara sepihak dan hanya mengandalkan SHGB Nomer 2409 yang dikeluarkan BPN Kab Bogor,” katanya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful