HUMBAHAS, Senin (14/11/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Humbahas ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dololsanggul, Kabupaten setempat.
Ungkap kasus tersebut berlangsung Aula Polres Humbahas, sekitar pukul 14.30 WIB, dengan konferensi pers bersama sejumlah media.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak menjelaskan soal kasus pembunuhan itu terjadi.
Di mana, tersangka pembunuh dari kasus tersebut ialah inisial HM. Polisi menyebut, kronologi kejadian berawal saat HM merasa sakit hati terhadap korban inisial NS. Diketahui, NS tak lain adalah istri dari HM.
“Pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah, katanya,” kata Kapolres Achmad mengungkap, Senin (14/11).
Pihaknya juga menjelaskan, HM melakukan pembunuhan pada hari Jumat, 11 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban alias NS dibunuh di rumahnya sendiri.
“Tersangka HM mengunci korban NS didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar,” terangnya.
Kemudian, tersangka HM juga mencekik korban NS dan menusuk pisau sebanyak 1 kali dibagian leher sebelah kanan NS. Lalu, HM menyeret tubuh NS ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya.
Sesampainya di dapur, HM kembali menusuk badan bagian dada NS sebanyak 2 kali. Kapolres Achmad menambahkan, sekitar pukul 19.00 WIB, HM memotong leher NS hingga terputus dengan menggunakan 1 pisau.
“Setelah itu tubuh korban dimasukkan ke dalam sebuah karung,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Kapolres Achmad, sekitar pukul 23.00 WIB HM lagi-lagi memotong tubuh NS, yakni di bagian tangan.
Kemudian, mencuci potongan tangan NS dan memasukkannya ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.
Hari selanjutnya, yakni pada Sabtu, 12 November 2022, sekitar pukul 03.40 WIB, HM melanjutkan memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri NS dengan menggunakan kapak hingga terputus.
Kemudian pukul 07.15 WIB, HM membungkus kedua kaki NS menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 karung plastik, lalu membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar.
Saat ini penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, tersangka HM telah melakukan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain alias korban NS.
“Sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun,” tandasnya.
Reporter : Josapat S
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam