Pria di Langsa Beli Sabu Jual Sabu, Akhirnya Terciduk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Pria di Langsa Beli Sabu Jual Sabu, Akhirnya Terciduk Polisi

×

Pria di Langsa Beli Sabu Jual Sabu, Akhirnya Terciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
dfsadfg
Sy (50) warga sungai raya dan barang bukti. 2,77 gram sabu yang diamankan Polsek setempat.

LANGSA, Senin (6/5/2919) suaraindonesia-news.com – Seorang Pria Sy (50) warga asal Dusun Keude, Desa Gampong labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya terciduk oleh kepolisian di wilayah hukum Polres Langsa, lantaran dirinya berbisnis barang haram jenis sabu, setelah dibelinya untuk diedarkan kembali bagi konsumen pecandu narkoba.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc. atas penangkapan Sy, warga sungai raya tersebut, dijelaskan Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat kepada Wartawan. Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sungai Raya, melakukan penangkapan Sy, sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumahnya, Minggu (5/5/2019) kemarin.

Baca Juga :  Hati-hati Saat Bertransaksi, Polisi Tangkap Pengedar Upal di Jember

“Saat penangkapan dari tersangka, kita amankan satu buah timbangan kecil digital warna hitam, satu lembar kertas kecil (sendok) dan dua paket berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik Bening tembus pandang seberat. 2,77 Gram,” terangnya.

Baca Juga :  Dinilai SOP Lemah, WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin Operasi PT Medco E&P Malaka

Pengangkuan Sy, ia mendapatkan barang haram tersebut dari AN (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian sabu tersebut akan di pecah dan di jual kembali.

“Saat ini, Sy dan barang bukti telah kita amankan untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Agira
Publisher : Mariska