MALANG, Selasa (27/12/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Malang, Jawa Timur (Jatim) ungkap kronologi penangkapan pelaku penggelapan motor dengan modus pinjam.
Diketahui, pelaku penggelapan motor dengan modus pinjaman tersebut adalah warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) yang berinisial HS (29).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pelaku ditangkap di daerah Candi, Sidoarjo, pada Minggu (25/12/2022) kemaren sekitar pukul 23.00 WIB malam hari.
“HS (29) kurang lebih selama 9 bulan lamanya menjadi buronan kepolisian. Setelah bekerjasama dengan Polsek setempat, akhirnya pelaku berhasil kami ringkus di tempat persembunyiannya,” katanya, Selasa (27/12).
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan kronologi penggelapan motor yang dilakukan oleh HS bermula saat dirinya bertemu dengan kenalannya, Eko Sugeng (63) yang merupakan warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan pada Januari 2022 kemaren.
“Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku datang ke rumahnya untuk meminjam motor Honda Beat miliknya dengan alasan akan digunakan untuk bekerja,” katanya menjelaskan.
Mendengar alasan tersebut, kata Taufik, korban meminjamkan motor miliknya. Namun, setelah dipinjamkan HS tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Bahkan nomor telepon miliknya juga tidak bisa dihubungi.
“Karena korban merasa dirinya menjadi korban penipuan, Eko Sugeng (63) lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan, pada April 2022 kemaren,” imbuhnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kromengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun, polisi kesulitan untuk menemukan pelaku karena posisi pelaku yang selalu berpindah tempat saat akan dilakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami ringkus setelah Reskrim Polsek Kromengan bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk menangkap pelaku di tempat persembunyian di Sidoarjo,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, hasil penyelidikan terhadap HS (29), pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan, motor milik korban telah dijual di media sosial Facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban.
“Pelaku mengaku menjual motor Honda Beat dan menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta. Hasil dari penjualan digunakan untuk bersenang-senang,” pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, akibat perbuatannya itu, kini HS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam