Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Prayoga Dorong Perhutani Lakukan Rekonstruksi Batas Lahan

Avatar of admin
×

Prayoga Dorong Perhutani Lakukan Rekonstruksi Batas Lahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160606 WA0023
PT Prayoga

Reporter : Iran G Hasibuan

Bogor, suaraindonesia-news.com – PT Prayoga Penambangan dan Energi (PPE) Cibinong mendorong Perum Perhutani segera melakukan rekonstruksi batas lahan rencana PPE mengajukan Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Penambagan (IUP) di lokasi II penambangan jenis batuan andesit, di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor.

“Kami sangat mendukung dan mendorong Perum Perhutani untuk rekonstruksi tapal batas yang akan diajukan perizinannya oleh PPE. Untuk wilayah IUP I tidak ada masalah, karena perizinannya lengkap diterbitkan Pemkab Bogor tahun 2012 lalu”, kata Dirut PPE, DR Radjab Tampubolon yang di dampingi Dirum PPE H Yasin ZA pada wartawan di ruang kerjanya Sabtu (4/6) kemarin.

Menurut Radjab, sejak bulan Perbuari lalu telah dilakukan serangkaian pembahasan dilakukan terkait dengan tapal batas tersebut baik di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cibinong, BPMPTSP dan terakhir pada bulan April lalu di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor antara Perhutani, PPE dan dua penambang seperti PT Cipadang Jayabaya dan PT Wika Beton dengan Dinas terkait.

Dalam rapat disepakati untuk segera dilakukan verifikasi dan rekonstruksi tata batas lahan antara Perum Perhutani dengan ketiga penambang dimaksud.Pembahasan itu turur Radjab, dilakukan setelah ada surat Perum Perhutani tanggal 04 Desember 2015 yang menyebutkan, lahan eksplorasi penambangan jenis batu andesit yang akan dikelola PT Proyoga terindikasi berada dalam wilayah hutan Negara. Surat itu juga menjelaskan,  pada wilayah itu diduga masuk dalam kelompok hutan Gunung Bolang petak 35 &36 RPH Cigudeg, BKPH Jasinga.

Baca Juga :  Gempa Bumi, Ratusan Siswa Berhamburan Keluar

Agar tidak terjadi kesalahan Radjab berharap, segera dilakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan semua pihak terkait antara lain Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penentuan tapal batas lahan menjadi terang benderang dan tidak akan terjadi saling klaim di kemudian hari.

“Bila dalam hasil verifikasi dan rekonstruksi itu ternyata milik lahan PPE nyata-nyata masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani maka PPE akan mengikuti dan mentaatinya serta

bersama-sama mencarikan jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi bila lahan dimaksud nyata-nyata tidak berada dalam kawasan hutan maka Perhutani juga harus bersedia mengeluarkannya dari peta mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan kelangsungan berusaha di wilayah Kabupaten Bogor ini”, tandas dosen Pasca Sarjana Unpak ini.

Dalam kesempatan tersebut Radjab juga menjelaskan bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Cibinong belum dapat memproses permohonan ijin lokasi yang dimohon oleh PPE karena belum memenuhi persyaratan khususnya menyangkut adanya dugaan indikasi lahan PPE masuk dalam kawasan hutan. Oleh karena itu kata Radjab,  PT Proyaga akan tetap mengajukan ILOK baru di WIUP II tersebut setelah rekonstruksi tapal batas lahan dengan Perum Perhutani selesai.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari luas lahan 18,5 ha yang dimohon dalam Izin lokasi (ILOK) II tersebut, hanya 7 hektar yang dimiliki PT Prayoga.

Baca Juga :  Kajari Blora Gerah Tinggalkan Tempat Penyuluhan, Ini Kata Camat Cepu

“Luas lahan yang dikelola hanya 7 hektar dan sisanya bekerjasama masyarakat sebagai pemilik lahan dan materialnya dijual kepada PT. Prayoga,” timpal Yasin ZA.

Sedangkan perizinan IUP I yang diterbitkan tahun 2012 lalu itu, akan habis masa berlakunya setelah kandungan material di dalamnya habis dan itu merupakan ketentuan pertambangan. Perizinan yang dimohon saat ini adalah izin lokasi eksplorsi wilayah II seluas 18,5 ha. Tidak ada persoalan disana, cuma salah penafsiran saja oleh sebagian kecil masyarakat, jelas wakil Kandin Jabar ini.

Saat diminta penjelasan terkait hal itu pada Administeratur Perum Perhutani KPH Bogor tak berhasil ditemui. Namun menurut bagian  Hukum dan Agraria Perhutani, Yayat Sudrajat SH, surat teguran Perhutani   04 Desember 2015 lalu hingga saat ini belum mendapat jawaban dari PT Prayoga. Sedangkan upaya rekonstruksi batas lahan  pihak Perhutani tak keberatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Perhutani memilik tapal batas lahan berupa tiang beton dan dapat juga ditentukan melalui Global Positioning System (GPS). Silahkan saja kalau Prayoga mau berembuk dengan Perhutani masalah tapal batas dan Perum Perhutani menunggu. Gak ada masalah antara Perum Perhutani dengan PPE cuma diduga masuk Wilayah hutan negara. Kitakan sama sama pemerintah, apalagi Prayoga milik Pemkab Bogor”, tandas Yayat.