Praktisi Hukum Sebut Lucu Perbup Baru Soal Pilkades Serentak di Sumenep - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Praktisi Hukum Sebut Lucu Perbup Baru Soal Pilkades Serentak di Sumenep

×

Praktisi Hukum Sebut Lucu Perbup Baru Soal Pilkades Serentak di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20210902 184152
Kadis DPMD Sumenep, Moh. Ramli.

SUMENEP, Kamis (2/9/2021) Suaraindonesia-news.com – Banyak berita yang beredar bahwa Penundaan Pilkades serentak tahun ini terjadi karena situasi pandemi hingga dikeluarkannya produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa serentak.

Munculnya Perbup baru tersebut menuai Pro kontra soal munculnya di kalangan masyarakat Sumenep. Salah satunya dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan pemerintah daerah, Syaiful Bahri.

Ia menganggap lucu terhadap perbup tersebut. ”Apakah diperbolehkan Perbup mengatur atau diatur Perbup. Terus di Perbup ini tentang hari H. Persoalan ini jadi ngambang alias tidak ada kepastian,” kata Syaiful Bahri pada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Pihaknya menjelaskan, keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tentang pedoman pemilihan Kepala desa serentak Tahun 2021 itu, akibat penundaan hari “H” pemungutan suara tersebut dianggap lucu dan terkesan ada Peraturan Bupati (Perbup) mengatur Peraturan Bupati (Perbup).

Alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah (UMMU) Malang ini juga mengaku heran, terkait tentang pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021, dimana sudah jelas diatur sebelumnya oleh Perbup No 54 Tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala desa serta Perbup No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan.

Pihaknya juga mengingatkan, bahwa terjadinya penundaan Pilkades serentak karena situasi Pandemi Covid-19 dan hal itu,lanjut Syaiful Bahri telah diatur dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 tertanggal 05 Juli 2021 tentang hari “H” pemungutan suara dalam proses Pemilihan Kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.

“Hari “H” pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep di tunda pelaksanaannya sampai dengan berkhir masa PPKM darurat covid19 yang ditetapkan dan/atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, Syaiful menanyakan, apa yang dijadikan dasar dikeluarkan Perbup tersebut? Bukankah untuk menerbitkan Perbup itu harus mnelalui proses yang didasarkan pada perintah perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan Permen Nomor 120 Tahun
2018 pada Pasal 42, Kepala daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah Peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenanangan.

“Mirisnya lagi, Perbup baru Nomor 45 Tahun 2021 tersebut pada pokoknya berisi penundaan dan pelaksanaan hari “H” yang tidak jauh beda dengan Keputusan Bupati Nomor 188/135/KEP/435.013/2021 Ditetapkan tanggal 05 Juli 2021 tentang hari “H”” tutupnya.

Terkait hal itu, Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perbup sudah dijelaskan oleh Kabag Hukum pemkab

Baca Juga :  Siswa SMP Sumenep Ikuti USBN Gunakan Android dan Komputer

Moh Ramli meminta agar masyarakat tidak alergi dengan perbup tersebut.

“Regulasi yang mengatur
Pilkades tidak usah alergi dengan munculnya beberapa Perbup. Sama halnya dengan pengelolaan keuangan desa yang diatur secara teknis dengan beberapa perbup,” katanya, Kamis (2/9/2021)

Lebih lanjut Ramli menjelaskan bahwa, munculnya beberapa Perbup (soal Pilkades serentak tetap mengacu kepada aturan yang ada, termasuk kewenangan yang melekat pada Bupati.

“Karena disamping perintah per-UU diatasnya, Bupati punya kewenangan mengatur secara tekhnis. Apalgi Pilkades dimasa Pandemi Covid ini,” sambungnya

Sementara Kepala Bagian (Babag) Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Hisbul Whatan menyampaikan, Perbup Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Akibat Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara, dibentuk khusus mengatur tentang Penetapan Hari “H” Pemungutan Suara, DPT, Surat Undangan, Surat Suara, Dokumen dan logistik lainnya yang terdampak akibat dari Penundaan Pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara.

”Khusus terhadap pengaturan tersebut mengikuti Perbup Nomor 45 Tahun 2021daripada Perbup Nomor 54 Tahun 2019 beserta perubahannya,” katanya melalui sambungan WhatsApp.

“Hasil koordinasi dengan DPMD, tindak lanjut dari pengaturan khusus tersebut saat ini telah berjalan lancar
di tingkat desa,” imbuhnya.

Wathan berdalih, terkait perbup khusus akibat penundaan tersebut, justru memang harus diatur dengan perbup baik itu perubahan maupun perbup tersendiri.

”Pada saat pembahasan Perbup Nomor 45 bersama Panitia Pemilihan Kabupaten dan telah dikonsultasikan kepada Kemendagri, yang dipilih adalah perbup tersendiri mengingat pertimbangan masa berlaku dan teknis pengaturan materi. Hal itu dibenarkan dalam konsepsi penyusunan produk hukum daerah,” jelasnya.

Wathan juga menyampaikan, pelaksanaan Hari “H” Pemungutan Suara, ditetapkan dalam bentuk keputusan sebagaimana Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/135/KEP/435.013/2021 beserta perubahannya.

”Untuk perubahan terakhir masih menunggu kebijakan PPKM Darurat Covid 19 dari Pemerintah,” tutupnya.

Reporter: Sudirman
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful