Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Praktik Galian C Diduga Ilegal Marak di Deli Serdang

Avatar of admin
×

Praktik Galian C Diduga Ilegal Marak di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221007 125047
Foto: Diduga lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. (M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Jumat (07/10/2022) suaraindonesia-news.com – Diduga lokasi galian C ilegal di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Desa Damak Maliho tidak jauh dari Polsek Bangun Purba.

Kemudian juga diduga berada di Desa Sialang yang berdekatan dengan tugu Desa Kelapa Satu bebas berooerasi. Hal tersebut terpantau awak media ini sejak Rabu (05/10/2022) kemarin.

Begitu juga terlihat aktivitas Galian C di beberapa titik lainnya diantaranya di Desa Pulau Tagor Baru, Desa Titi Besi, dan Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang tepatnya di Balai Besar Wilayah Sungai Sumur (Sungai Ular) Galang, dan Galian C Desa Penara dan di Desa Tungkusan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Warga sekitar yang mengaku bernama Taufik menjelaskan, apabila Galian C yang diduga ilegal yang berlokasi di Desa Penara Tanjung Morawa terus beroperasi kecuali di saat cuaca hujan.

Baca Juga :  BNN Kota Balikpapan Ungkap 8 Kasus Peredaran Narkotika Selama 2023, Didominasi Jenis Ganja

Hal yang sama juga di jelaskan salah seorang tokoh masyarakat yang bernama Sejahtera, warga Kecamatan Bangun Purba, bahwa Galian C di Desa Damak Maliho bebas beroperasi sudah 2 tahun lamanya.

“Galian C di desa Kecamatan Bangun Purba sudah 2 tahun beroperasi,” ucapnya, Jumat (07/10).

Berangkat dari informasi tersebut dan mengcroschek lokasi yang dimaksud, awak media mengkonfirmasi Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin.

Melalui pesan WhatsAppnya miliknya, ia mengatakan akan menindak lanjuti informasi dari awak media.

“Terimakasih informasinya, segera di tindak lanjuti,” kata Kapolsek Bangun Purba.

Diketahui, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara merupakan kawasan strategis nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan Negara.

Dimana ada pertahanan dan keamanan negara, ekonomi dan lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Baca Juga :  Jika Merugikan Masyarakat, Pengecer BBM Bisa Dilaporkan

Tertuang dalam Peraturan Presiden tentang rencana kawasan strategis Nasional di kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, Tanah Karo (Mebidangro).

Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dimana ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat, mencakup keseluruhannya mulai dari persetujuan lingkungan, perizinan pertambangan serta pengawasan.

Hal itu dikuatkan dan di tegaskan oleh statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mencopot Kapolda, Dir dan Kapolres apabila masih beroperasinya tindak perjudian, Narkoba, dan ilegal Mining.

Permasalahan pertambangan yang berbentuk Galian C diduga tanpa izin yang beraktivitas berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang-Polda Sumatera Utara seperti di terpantau di wilayah hukum Polsek Bangun Purba, Polsek Galang, dan Polsek Tanjung Morawa di sepanjang tahun 2022.

Masyarakat berharap benar-benar permasalahan seperti ini segera dituntaskan aparat yang berwenang.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam