Suara Indonesia-News.Com, Jember – Pelaksaanaan PPIP yang di Alokasikan di Desa Jenggawah di duga bermasalah, Pasalnya menurut temuan Ketua LSM Peduli Bangsa Nusantara (PBN) Kabupaten Jember, S Indra Praja, di lapangan kepada Awak Media mengatakan, bahwa PPIP tersebut selisih 27m. di samping itu penataan batu juga salah, seharusnya penatanaan batu harusnya di pasang tidur namun di lapangan di temukan di pasang berdiri, itu sudah tidak benar terang Indra.
Indra kepada Suara Indonesia On line mengatakan, pelaksanaan PPIP/Drainase yang di laksanakan di Dusun Jati Rejo RT 5, RW 10, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, yang dilaksanakan di Desa Jenggawah menelan biaya kurang lebih 98 juta tersebut, tersebar di tiga titik, dititik pertama di temukan, Panjang 61m dan Tebal 0,7m. titik dua Panjang 176m, Tebal 0,5m. titik tiga Panjang 88m,Tebal 0,5m.
Program Pemberdayaan tersebut, diduga syarat dengan penyimpangan. ini terpantau di lapangan bahwa pengerjaanya terkesan semrawut dan asal-asalan terang Indra.
Yanto yang juga wakil ketua LSM PBN Jember Selatan, saat di hubungi melalui Via Hand Phon Kamis (15/1) mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memberikan surat tembusan kepada pihak desa dan ketua OMS, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
“Kami sudah berkali-kali memberikan surat tembusan Kepada pihak Desa dan Ketua OMS, terkait permasalahan PPIP yang telah di laksanakan di Desa Jenggawah, namun tidak di gubris. justru Kami dapat Informasi bahwa pihak Kepala Desa melarang memberikan Informasi kepada LSM PBN,” pungkas Yanto.
Lebih lanjut Indra mengatakan, bahwa Kasus PPIP yang di Alokasikan di Dusun Jati Rejo, Desa Jenggawah, sudah di laporkan ke Polres Jember, hari senin 12 januari .ini untuk memberikan efej jera kepada para Pelaku di lapangan yang bermain-main dengan uang Rakyat.
“Saya sudah melaporkan secara resmi kasus PPIP Desa Jenggawah Mas, ini saya lakukan karena sudah berkali-kali ,Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak pernah di indahkan, sangat terpaksa kami menempuh Jalur Hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Indra kesal. (dik/FWLM}