PPDB Tahun 2022, Kadisdik Kota Bogor Minta Sistem Seleksi Yang Objektif dan Transparan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

PPDB Tahun 2022, Kadisdik Kota Bogor Minta Sistem Seleksi Yang Objektif dan Transparan

×

PPDB Tahun 2022, Kadisdik Kota Bogor Minta Sistem Seleksi Yang Objektif dan Transparan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220602 114636
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi

KOTA BOGOR, Kamis (02/06/2022) suaraindonesia-news.com – Memasuki tahun ajaran 2022/2023 Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan Kota Bogor melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kota Bogor.

PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kota Bogor agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Demikian disampaikan Kepala Dinas pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi didampingi Kepala Bidang (Kabid) SMP, Yosep Berliana di ruangan kerjanya, Kamis (02/06/2022).

Dijelaskan, secara umum PPDB tahun 2022 masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, tahun ini ada perbedaan persentase di jalur zonasi. Selain itu, pada tahun yang lalu, untuk kuota jalur nakes masih ada 5 persen, sementara untuk tahun ini ditiadakan.

“Secara umum, PPDB tahun sebelumnya dengan tahun 2022 ini masih sama, hanya saja, pada tahun yang lalu ada jalur nakes sebanyak 5 persen, untuk tahun sekarang sudah ditiadakan,” ungkapnya.

Menurut Hanafi, untuk PPDB tahun 2022 ini ada empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur prestasi akademik/non akademik dan prestasi nilai raport 20 persen, jalur afirmasi dan ABK 20 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan maslahat guru maupun tenaga kependidikan sebanyak 5 persen.

Baca Juga :  Menteri Rini Pastikan Tol Lampung- Palembang Siap Dioprasikan

Disebutkan, pertambahan persentase jalur zonasi ini adalah peralihan dari jalur nakes yang tahun ini sudah ditiadakan. Demi keadilan, tambah Hanafi, untuk jalur zonasi tahun ini dibagi menjadi empat berdasarkan jarak dari sekolah.

Untuk presentasenya, pertama menampung 65 persen, kedua 30 persen, ketiga 10 persen dan keempat lima persen.

“Ini sudah ditentukan berdasarkan kelurahan yang berada di sekitaran sekolah. Sedangkan untuk yang keempat diperuntukkan untuk seluruh warga Kota Bogor yang tidak masuk di cluster satu sampai tiga,” tuturnya.

Adapun tujuan pembagian ini, lanjut Hanafi adalah untuk keadilan, mengingat masih banyaknya anak-anak yang tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mengemban pendidikan di sekolah negeri.

Baca Juga :  279 KK Desa Lasara Siwalubanua Ma'u, Terima BLT-DD Tahap Pertama

Ditempat yang sama, Kepala Bidang SMP Yosep Berliana menyampaikan, untuk zona prestasi sendiri ada perubahan dari tahun sebelumnya, untuk tahun ini jalur prestasi akan menggunakan sistem ranking yang akan digabungkan dengan sistem nilai.

“Nantinya sistem ranking ini akan digabungkan dengan sistem nilai yang dihitung dari tiga tahun sebelumnya. Misalkan untuk masuk SMP dari kelas 4, 5 dan 6, dilihat kesitu. Jadi tidak murni dari nilai yang tinggi,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla