Malang, Suara Indonesia-News.Com – Pada senin (9/10) yang lalu H. Joko Supriyono SH.CN. MHum selaku kuasa hukum dari ibu Sijam binti Rachmat (81), telah melakukan gugatan terhadap pemalsuan akte jual beli tanah. Dalam gugatan ini ibu Sijam tidak sendiri dia dampingi ketiga anaknya untuk melakukan gugutan secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Ketiga anaknya antara lain Subali anak pertama sijam, Suharsono anak ketiga dan Sudi mulyono anak kelima.
Gugatan ini bermula pada saat anak kedua Ibu sijam (81) yang bernama Muhammad Djama’ali alias Heru Murtica berkeinginan menjual tanah persil 61-a kelas S.II dengan luas 675 M2. Akhirnya pada tanggal 5 juni 2014 Heru bertemu dengan Edi Suyanto sebagai pembeli. Dalam waktu yang bersamaan telah disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam perjann jual beli tanah tersebut dengan harga jual Rp.843.753.000.
Untuk mendapatkan persetujuan Ibunya Heru Murtica alias Muhammad Djama’ali pada bulan november tahun 2013 yang lalu mendatangi ibu sijam di rumahnya untuk meminta tanda tangan sebagai bentuk persetujuan pembuatan Akte jual beli. Heru datang kerumah Ibu sijam tidak sendiri, dia di temani oleh Yunus Yasin yang tidak lain pegawai kelurahan tunggulwulung kala itu
Diketahui kedatangan kedua orang tersebut ke rumah ibu Sijam dengan membawa beberapa lembar blongko kosong untuk diberikan cap jempol jari atau tanda tangan. Belakangan di ketahui jika blngko kosong tersebut menjadi Akta PPAT nomer 581/2013 tertanggal 21 November 2013.
Menurut Joko Supriyono selaku kuasa hukum Ibu sijam Akta dengan Nomor 308/KEP – 35.11/X/2013 yang di terbitkan
oleh PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) merupakan akta palsu. Hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan nama pemilik tanah yang asli dengan nama yang terdapat di dalam akte tersebut. Selain itu diduga PPATS Drs. Rustamaji yang juga sebagai camat Lowokwaru sengaja memalsukan edentitas dari ibu Sijam.
Dalam keterangan Akte jual beli yang telah diterbitkan pada 21 november 2013 tertulis nama penjual Syam Subali umur 81 tahun pekerjaan petani, dengan alamat Jl. Bawang Putih No. 79 Rt 04 Rw 05 kelurahan tunggulwulung, kecamatan Lowokwaru, Kota malang. Sedangkan faktanya tanah persil 61-a kelas S.II dengan luas 675 M2 tersebut adalah milik ibu Sijam binti rahmat, janda dari TNI.AD dengan alamat Jl.Belira No.169 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
” Ini adalah kesalahan dari PPATS lowokwaru diman dia bisa serta merta menerbitkan Akte Jual Beli Tanah dengan identitas yang berbeda” terang joko pengacara Ibu Sijam.
Joko Supriyono sendiri mengancam akan melaporkan dugaan pemalsuan data yang di lakukan kelurahaan tumggulwulung dan kecamatan lowokwaru ke polres malang. Menurut joko lurah dan camat telah menyalahgunakan wewenang untuk mempelancar dan mempercepat pembuatan Akta jual beli tanah milik Ibu Sijam.
“Setelah kita malakukan gugatan secara perdata ini, kita akan melaporkan perbuatan lurah dan camat lowokwaru kepolres karena telah memalsukan data pemilik tanah yang asli” tegas pengacara senior di Kota Malang.
Sedangkan saat di temui di kantornya camat lowokwaru Rustamadji membenarkan,jika telah terjadi gugatan terkait dengan Akte jual beli yang dia terbitkan. Sedangkan Rustamadji ketika dimintai keterangan terkait gugatan itu, dia hanya meyerahkan semuanya kepada proses yang berlaku.
“Gugatannya kan sudah masuk kepengadilan mas, jadi kita tunggu saja hasilnya” tegas.
Dia (Rustamadji) sendiri menilai kasus ini hanyalah masalah keluarga, karena pembagian yang tidak merata sehingga terjadilah gugatan ini. Dia sendiri (Rustamadji) menilai gugatan ini adalah hal yang biasa yang tidak perlu diperbesar.
“Itukan sebenarnya masalah keluarga, karena pembagian yang tidak merata, jadi bagi saya tidak ada masalah jika dirinya di gugat” pungkas Rustamadji sambil berpesan supaya tidak difoto.(Jk).
