BeritaHukumKriminalNews

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Atap Seng Gudang

Avatar of admin
×

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Atap Seng Gudang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 214816
Foto: C (45) ditangkap setelah diduga terlibat pencurian atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya di Jalan Sei Blumei Desa Dagang Kelambir, Tanjung Morawa. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (29/01) suaraindonesia-news.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial C (45) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian atap seng gudang dan sejumlah material besi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area samping Atmindo, Jalan Sei Blumei, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 23 Oktober 2025.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian berupa atap seng gudang, besi U, dan besi jenis lainnya milik pelapor,” ujar AKP Jonni.

Saat ini, terduga pelaku C telah diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subsider Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Tanjung Morawa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan