Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

×

Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250819 104229
Foto: J (35) warga Desa Limau Manis, saat diamankan Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang. (Foto: Istimewa For Suara Indonesia)

DELI SERDANG, Selasa (19/08) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial J (35), warga Dusun IV Pasar XV Gang Keluarga, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi pada Kamis (7/8/2025) malam.

Kasus ini berawal ketika anak kandung pelapor, Siti Aminah (42), menggunakan sepeda motor milik orang tuanya untuk menemui temannya, M (25), di Dusun I Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa. Motor diparkir dengan kondisi kunci setang terkunci, sementara kunci kontak disimpan di saku celana.

Baca Juga :  Danrem 084 Bhaskara Jaya Kunker ke Kodim 0826 Pamekasan, Bahas Pemanfaatan Medsos dan Ketahan Pangan

Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, kunci kontak sudah tidak ditemukan, dan sepeda motor yang diparkir juga hilang. Setelah melakukan pencarian, warga setempat menyebut bahwa motor tersebut dibawa oleh J. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga :  Rutan Klas IIB Sumenep Di Razia, Temukan Benda Logam Dan Benda Tajam

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengamankan J dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Ia disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Saat ini perkara masih dalam pengembangan,” ujarnya.