DELI SERDANG, Selasa (19/08) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial J (35), warga Dusun IV Pasar XV Gang Keluarga, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi pada Kamis (7/8/2025) malam.
Kasus ini berawal ketika anak kandung pelapor, Siti Aminah (42), menggunakan sepeda motor milik orang tuanya untuk menemui temannya, M (25), di Dusun I Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa. Motor diparkir dengan kondisi kunci setang terkunci, sementara kunci kontak disimpan di saku celana.
Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang, kunci kontak sudah tidak ditemukan, dan sepeda motor yang diparkir juga hilang. Setelah melakukan pencarian, warga setempat menyebut bahwa motor tersebut dibawa oleh J. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengamankan J dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Ia disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Saat ini perkara masih dalam pengembangan,” ujarnya.