DELI SERDANG, Rabu (10/09) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, terkait dugaan kasus pembakaran rumah milik warga di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pembakaran rumah milik Fachrul Rozi Nasution (29), seorang wiraswasta, terjadi pada Selasa (9/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan, saat kejadian korban dan istrinya sedang tidur dan mendengar suara ledakan dari arah depan rumah. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria datang dengan sepeda motor dan diduga menyiramkan bahan bakar ke lapak dagangan milik korban, lalu membakarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
AKP Jonni menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, SH berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK sepeda motor, potongan kayu dan sarang telur yang sudah terbakar, serta rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk.
“Berdasarkan keterangan awal, dugaan motif perbuatan tersebut terkait masalah hutang. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Morawa,” ujar Kapolsek.