Polsek Sumenep Kota Kembali Bekuk Dua Budak Sabu

oleh -448 views
Dua tersangka budak sabu memegang alat bukti saat diamankan polisi, Senin (21/10/2019).

SUMENEP, Senin (21/10/2019) suaraindonesia-news.com – Polsek Sumenep Kota, Polres Sumenep, Madura, kembali mengungkap kasus budak sabu yang sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu di dalam kamar, Minggu (20/10) sekira pukul 10.00 Wib.

Dari dua budak sabu salah satunya berinisial JA (37), alamat Dsn. Karajjan, RT.002 / RW.002, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan temannya yang berinisial SB (29) Alamat Jl. Urip Sumoharjo, No 14 RT.002/ RW.002 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep berhasil diciduk Polsek Kota Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan dilakukan dirumah tersangka Junaidi Abdillah, Dsn. Karajjan, RT.002 / RW.002, Desa Kebbunan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Dengan barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yakni, 3 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,35, 0,38 dan 0,40 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol dari kaca, pada tutupnya tedapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 buah korek api gas, 2 buah handpone merk samsung J2 prime, wana hitam dan merk Vivo Y71, warna hitam,” ungkapnya.

Menurut Widiarti, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering membawa Narkotika jenis sabu masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep dan dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Sumenep Kota.

Setelah didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkotika di rumahnya sendiri Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

“Diketahui terlapor berada di dalam rumahnya sendiri di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, sedang menggunakan/menghisap barang haram tersebut bersama temannya yang bernama Sherly Blue Diamond di dalam kamarnya. Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Maka tersangka dijerat penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan