SAMBOJA, Rabu (26/8/2020) suaraidonesia-news.com – Jajaran Polsek Samboja meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos yang berlokasi di RT 001, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Senin, (24/8/2020) siang.
Terungkapnya peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah kos yang tak jauh dari pemukiman warga tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan setelah dipastikan bahwa rumah kos merupakan target dari informasi yang diterimanya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dalam pengungkapan pertama ini petugas mengamankan tersangka berinisial R di rumah kos tersebut setelah menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 poket seberat 1,06 gram.
Dalam penggeledahan itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah korek api, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar, 1 buah timbangan digital warna hitam, 10 plastik klip, dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.
Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama mengatakan, dari hasil pengungkapan pertama itu tersangka R mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap tersangka R, dari pengakuannya, sebelum terjadi penangkapan tersangka telah menjual 1 poket sabu kepada tersangka lain berinisial F,” ujar Kapolsek Reza Pratama, Rabu, (26/8/2020).
Kemudian Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penangkapan terhadap tersangka F, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka F ditemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,8 gram di dalam saku celananya dan sebuah hand phone merk Vivo warna hitam.
“Barang bukti tersebut juga di akui oleh tersangka F jika barang haram itu di dapat dari tersangka R,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka F langsung digiring ke Mapolsek Samboja untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Fauzi
Editor : Amin
Puisher : Ela