Polsek Puger Bekuk Pengedar Okerbaya

×

Polsek Puger Bekuk Pengedar Okerbaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20170908 180703 1
Foto : Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Puger. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Jumat (8 September 2017) suaraindonesia-news.com – Pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) Imam Mahmudi (26) warga Dusun Krajan Desa Mojosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember, dibekuk petugas Polsek Puger, di Jalan pasar reboan, Desa Kasiyan Kamis (7/9) dini hari.

Kapolsek Puger Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Sudaryanto saat ditemui media ini Jum’at (8/9), mengatakan saat penangkapan petugas menemukan Ribuan Pil jenis Trihexipinedil pada tersangka.

“Ketika digeledah,  kita temukan ribuan pil pada tersangka, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui Bandar besarnya,” ujar Sudaryanto.

Sudaryanto menjelaskan Penangkapan terhadap tersangka berawal dari Laporan masyarakat yang diterima pihaknya, bahwa di Pasar Reboan Kasiyan marak adanya peredaran Okerbaya yang dijual bebas di jalan.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengawasi tersangka yang sudah diketahui ciri- cirinya, ternyata benar, dan saat melakukan transaksi dengan pembelinya anggota pun bergerak dan menangkapnya.” jelasnya.

Atas penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Puger diantaranya Pil Trihexipinedil sebanyak 12.048 butir, uang tunai sejumlah Rp. 550 ribu.

Guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti, kini diamankan di Polsek Puger.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU Nomer 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” tukasnya. (Guntur)