Polsek Mayangan Ungkap Tiga Kasus Perkara Tindak Kejahatan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polsek Mayangan Ungkap Tiga Kasus Perkara Tindak Kejahatan

×

Polsek Mayangan Ungkap Tiga Kasus Perkara Tindak Kejahatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20150123 002943

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Jajaran Sat Reskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota, Kamis (22/01/15) mengungkap tiga kasus perkara tindak kejahatan.

Tiga perkara kasus tindak kejahatan yang diungkap oleh jajaran SatReskrim Polsek Mayangan tersebut antara lain adalah kasus menguasai senjata tajam (sajam) dan dua kasus penganiayaan berat.

Kapolsek Mayangan, Kompol Kasman, SH, terkait dengan ungkap kasus tiga perkara tindak kejahatan tersebut kepada sejumlah wartawan ditempat dinasnya mengatakan, bahwa dua kasus penganiayaan tersebut salah satunya adalah kasus penganiayaan pada tahun 2011, dengan tersangka Anton Supriyanto Bin Sugianto (22), warga jln. KH. Ahmad Dahlan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Kapolsek mengatakan tersangka (Anton) pada Agustus-2011 silam telah melakukan tindak penganiayaan berat kepada Budiyanto (korban) juga warga kelurahan Kebonsari Kulon. Saat itu tersangka menusuk perut korban dengan sajam hingga korban dlarikan kerumah sakit Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo, TKP di jln. Priksan gang semut kelurahan yang sama.

Baca Juga :  Bantuan Mesin Rumah Kompos BLH Sumenep di Duga Dijual

Setelah menusuk perut korban, tersangka melarikan diri hingga menjadi DPO. Dalam pelariannya selama 4 tahun menjadi DPO, tersangka mengaku sampai ke Kalimantan dan sempat menjadi kernet truk. Pada Januari-2015 tersangka datang dari pelarian, Petugas mengetahui tersangka datang langsung ditangkap dirumahnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan LP No 146/08-2012/30/8/2011, terang Kapolsek.

Kemudian kasus perkara penganiayaan dengan tersangka Andi Hartono Bin Abdul Hamid (39) warga Jln. KH. Ahmad Aziz Kelurahan Kebonsari Kulon.

Tersangka pada 8-Januari-2015 silam, telah melakukan tindak penganiayaan dengan cara memukul korban (Iswanto) yang masih tetangga tersangka dengan linggis hingga tangan kiri korban patah dan kepala korban bagian belakang sobek. TKP di Jln. Abdul Azis 46 Kebonsari Kulon.

Baca Juga :  Polres Pati Bekuk Pengedar Narkotika

“Kedua tersangka pelaku penganiayaan ini, karena perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat (2), tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” jelasnya.

Kemudian kasus perkara menguasai sajam, dengan tersangka Abdul Fata (22), warga jln. Ikan Kakap Mayangan Kota Probolinggo.

Kapolsek Mayangan Kompol Kasman mengungkapkan, tersangka ini ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Mayangan pada Desember-2014 silam di TKP, jln.Ikan Paus Mayangan, karena ketahuan nembawa sajam tanpa ijin.

Menurut catatan data Kriminalitas di Kepolisian, Abdul Fata (tersangka) adalah merupakan residivis sudah 8 (delapan) kali dipenjara dengan bermacam kasus tindak kejahatan.

Tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat Nmr: 12 Tahun 51 dengan ancaman 15 Tahun penjara, ujar Kompol Kasman menandaskan.(Singgih)