Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polsek Mayangan Probolinggo Kota Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Avatar of admin
×

Polsek Mayangan Probolinggo Kota Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200505 162157
Foto : Heri Pramono dan Imron Zakariya, tersangka pengedar sabu jaringan Lapas saat digiring Petugas Polsek Mayangan ke Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, Selasa (5/5/202) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota meringkus 2 (dua) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka yang diringkus tersebut bernama Heri Pramono (45), identitas sesuai KTP, Dusun Krajan RT.01/RW.01 Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kemudian Imron Zakariya (25), alamat jalan Krakatau RT.04/RW.06 Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Bahkan barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas dari tersangka ini cukup banyak, yakni 42 paket sabu siap edar dengan total berat keseluruhan sekitar 43 gram lebih.

Terkait diringkusnya pengedar sabu oleh Satreskrim Polsek Mayangan tersebut, Waka Polres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso menjelaskan, bahwa ke dua tersangka ditangkap oleh Petugas Satreskrim Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota adanya infomasi dari masyarakat.

Dari info masyarakat itu, lanjut Waka Polres, petugas Satreskrim Polsek Mayangan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Dipolair Polda Jatim Amankan Ilegal Fishing

Awalnya petugas menangkap tersangka Heri Pramono saat mengedarkan sabu dengan cara diranjau di pinggir jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Jumat (17/4/20) sekitar jam 16.45 Wib.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumah yang ditempati tersangka Heri Pramono di Perum Prasaja Mulya Kota Probolinggo. Dan diketemukan 42 paket sabu siap edar, yang masing-masing paket beratnya berbeda-beda.

Setelah tersangka di introgasi oleh petugas, tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu bersama tersangka Imron Zakariya.

“Dari pengakuan tersangka Heri Pramono, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Imron Zakariya di rumahnya,” papar Waka Polres Kompol Teguh Santoso, Selasa (5/5/20) siang.

Kompol Teguh mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan ke dua tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara di ranjau disuatu tempat yang sudah ditentukan oleh bandarnya. Setelah barang bukti tersebut diranjau, tersangka mengirimkan photo lokasi ke bandar, dan oleh bandar diteruskan kepada pembeli.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan Pilkada 2018, Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan

“Kedua tersangka ini hanya menerima dan melakukan perintah dari bandarnya saja,” ungkap Kompol Teguh.

Barang haram tersebut menurut keterangan ke dua tersangka, adalah milik seseorang berinisial ‘TS’ seorang narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Porong, tambah Waka Polres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso.

Kedua tersangka, oleh polisi dijerat pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Barang Bukti (BB) 42 paket sabu siap edar dengan berat berbeda-beda, 1 unit HP merk Samsung Type A70 warna emas, 1 unit HP merk OPPO A3S warna hitam, dan 1 unit HP merk OPPO A5S warna biru disita petugas sebagai alat bukti.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela