Polsek Kota Sumenep Kembali Bekuk Budak Sabu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Polsek Kota Sumenep Kembali Bekuk Budak Sabu

×

Polsek Kota Sumenep Kembali Bekuk Budak Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20191015 202817
Tersangka memegang alat bukti pipet yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

SUMENEP, Selasa (15/10/2019) suaraindonesia-news.com – Polsek Kota Sumenep membekuk budak sabu yang berinisial HB (38), warga Desa Jl. Kartini 64 RT/RW 009/003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia ditangkap Polisi ketika menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu, Selasa (15/10) sekira pukul 10.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dari salah seorang masyarakat, bahwa saudara (HB) sering membawa narkoba masuk wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Maka dari itu polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh informan.

Baca Juga :  GeMPAR Aceh Minta Kejati Aceh Tidak Perlu Gentar Tuntaskan Kasus Bantuan Fiktif BRA

“Informasi yang diperoleh Polisi, bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkoba di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada didalam rumah warga Desa Pamolokan, Sumenep,” jelasnya.

Pada saat penyelidikan tersangka sedang menggunakan atau menghisap Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan disalah satu rumah.

Barang bukti yang ditemukan berupa seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api gas yang pada saat itu dengan terlapor posisi di pegang dan didalam pipet terbuat dari botol plastik masih tersisa Narkotika jenis sabu. terlapor mengakui bahwa sisa Narkotika jenis sabu yg ada didalam pipet yang terbuat dari botol plastik tersebut adalah sisa habis konsumsinya.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Timur Serukan Semua Pihak Ramaikan Gema Shalawat Untuk Solidaritas Palestina

Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa