JEMBER, Selasa (9/1/2018) suaraindonesia-news.com – Umurnya masih 23 tahun, tergolong masih muda, dimana sangat banyak kesempatan untuk membangun masa depan yang gemilang.
Namun ternyata jalan yang dipilih anak muda bernama M. Syahroni asal Dusun Wetan Gunung, Desa Wonojati, Kec. Jenggawah salah besar, malah dunia narkotika yang ia geluti.
Syahroni dilaporkan oleh warga sekitar kepada Kepolisian dimana pemuda ini telah sering menjual pil trek, istilah dari pil trihexipenidyl kepada para pemuda di sana.
“Kami mendapatkan laporan warga pada Senin (8/1) sekitar jam 17:00 WIB, dan kami pun tindak lanjuti, pada jam 19:00 WIB, kami berhasil menangkap M. Syahroni di rumahnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto.
Dari tangan tersangka M. Syahroni, Kepolisian mendapatkan barang bukti 4 klip (24 butir) pil trihexipenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
“Tersangka mengaku memang sering menjual pil trek tersebut ke kalangan pelajar, dan anak muda di sekitar rumahnya, dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butirnya,” lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, dari pengakuan tersangka, Kepolisian selanjutnya berhasip menangkap tersangka baru yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka M. Syahroni.
“Kemudian kita berhasil menangkap tersangka baru bernama Saiful Bahri, dengan barang bukti 7 klip (39 butir) pil trihexipenidyl, dan uang hasil penjualannya sebesar Rp. 110.000,” urainya.
Kedua tersangka selanjutnya, tambah Kanit Reskrim, A. Rinto, kami bawa ke Polsek Jenggawah untuk diproses lebih lanjut.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam