Polsek Beringin Ringkus DPO Begal Bersofgan di Riau - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Polsek Beringin Ringkus DPO Begal Bersofgan di Riau

×

Polsek Beringin Ringkus DPO Begal Bersofgan di Riau

Sebarkan artikel ini
IMG 20251004 182452
Foto: DP alias Dimas CMB terduga pelaku begal diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Beringin. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Sabtu (04/10) suaraindonesia-news.com – Tim khusus anti bandit “The Pink Panther” Polsek Beringin berhasil menangkap seorang terduga pelaku begal yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kampar, Riau. Pelaku bernama DP alias Dimas CMB (19) warga Dusun Cempaka Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku begal berada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tim reserse kriminal Unit Polsek Beringin pun meluncur ke target sasaran.

Benar saja, pelarian DP alias Dimas CMB (19) Warga Dusun Cempaka Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang pun, akhirnya terhenti di Kampar Riau.

DP alias Dimas CMB berhasil ditangkap Tim khusus anti bandit The Pink Panther Polsek Beringin dan langsung membawanya ke Markas komando Polsek Beringin.

Baca Juga :  Pengerjaan Drainase Belum Selesai, Kontraktor Kabur

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang IPTU M. Hafiz Ansari S.Farm yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, satu terduga pelaku yang masuk DPO berhasil ditangkap oleh tim reserse kriminal Unit Polsek Beringin pada Jumat, (27/9/2025) sekitar pukul 23.00 Wib di Kampar Riau,” ucap Kapolsek Beringin.

Iptu M. Hafiz menjelaskan komplotan ini ada 4 orang, dengan ditangkapnya DP di Riau, total pelaku yang berhasil ditangkap saat ini menjadi 3 orang, sedangkan 1 orang DPO lagi sedang diburu.

Sebelum DP ditangkap ada 2 orang lain yang telah berhasil diamankan yaitu WS alias PAMAN (19) Warga Dusun Melati Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dan DA Alias ANCA (16) Warga Dusun Pinang Desa Ramunia 1 Kecamatan Pantai Labu pada Selasa (17/6/2025) yang lalu.

Baca Juga :  Raih The Best on Communication di Ajang IVL, Bupati Pamekasan: Tak Ada Jarak Antara Pejabat dengan Rakyat

Para pelaku yang masih masuk dalam DPO hingga kini tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan polisi dan selalu menghindar saat akan ditangkap sejak melakukan aksinya pada Rabu, (14/5/2025) lalu.

Mereka terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / B/ 34 / V / 2025 / SPKT / POLSEK BERINGIN / POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT,tgl 28 Mei 2025.

“Kami berharap semua pihak, termasuk keluarga dari para DPO, untuk memiliki itikad baik dan mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Iptu M. Hafiz.

Saat ini, terduga pelaku DP alias Dimas CMB sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Beringin terkait keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya. Pungkasnya.