BOGOR, Jumat (02/02/2018) suaraindonesia-news.com – Anggota Reskrim Polsek Babakan Madang yang dipimpin oleh Ipda Budi Sehabudin, SH., MH beserta 5 (lima) personil telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Anggota Reskrim Polsek Babakan Madang yang dipimpin oleh Ipda Budi Sehabudin, SH., MH beserta 5 personil telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat dengan pemberatan di Kampung Sentul Rt 04 / 01, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat (2/2).
Menurut Kapolsek Babakan Madang Kompol Wawan Wahyudin, S.H, kronologis kejadiannya, pada hari minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar jam 04.00 wib, di Kampung Sentul Rt 04/01, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pelaku yang telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu maupun jendela dengan menggunakan obeng ditangkap.
Baca Juga: Kapolsek Bogor Utara Beserta Jajarannya Turut Bantu Warga Mediasi Sengeta Lahan
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1(satu) buah HP Oppo A37, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J2 Prime dan 1 (satu) buah HP Samsung J1 ace,” tuturnya.
Sementara identitas ke 4 (empat) pelaku kata Kompol Wawan antara lain A U, A R, Y S, dan M dan semuanya warga Kampung Sentul. Ungkapnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam