Berita UtamaHukumNasionalNews

Polri Ungkap Kerugian dari Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi Senilai Rp1,26 Triliun

75
×

Polri Ungkap Kerugian dari Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi Senilai Rp1,26 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260407 210852
Foto: Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah) membeberkan sejumlah kerugian negara dari penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, dalam konferensi pers di Jakarta.

JAKARTA, Selasa (7/4) suaraindonesia-news.com – Bareskrim Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia.

Sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, praktik ilegal ini tercatat telah memicu potensi kebocoran keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1.266.160.963.200 (Rp1,26 triliun).

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

“Dinamika geopolitik global, seperti konflik di Timur Tengah, telah memicu kenaikan harga minyak dunia dan menekan kondisi dalam negeri. Di saat pemerintah berupaya menjaga harga subsidi demi melindungi masyarakat, oknum tidak bertanggung jawab justru memanfaatkan disparitas harga ini untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan data penegakan hukum, kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun tersebut terdiri dari dua sektor utama, yakni dari penyalahgunaan BBM Subsidi mencapai Rp516,8 miliar dan penyalahgunaan LPG Subsidi mencapai Rp749,2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 saja, pihaknya telah menindak 568 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami berhasil mengungkap 568 kasus dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan bahwa praktik penyelewengan ini terjadi secara masif, tidak hanya di Pulau Jawa tetapi hampir di seluruh pelosok Indonesia,” tegas Irhamni.

Polri memastikan tidak akan memberi ruang bagi para mafia energi. Selain memperketat pengawasan di jalur distribusi, Polri juga membuka kanal pengaduan masyarakat dan hotline untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau pengoplosan BBM dan LPG.

“Kami juga tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat atau menjadi ‘beking’ dalam praktik ilegal ini,” ucapnya.

Dengan intensitas penegakan hukum yang semakin tinggi, Polri berharap distribusi energi subsidi dapat kembali tepat sasaran, sehingga beban APBN berkurang dan masyarakat kecil yang berhak benar-benar merasakan manfaatnya.

Tinggalkan Balasan