Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Warga Jawa Timur mulai Selasa (8/9/2015) ini bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Surabaya. Hal ini diungkapkan AKBP. Fadly Munzir Ismail, Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
“Hari ini kami uji coba SIM online perpanjangan di Surabaya. Jadi dari wilayah mana saja di Jawa Timur bisa mengurus perpanjangan SIM di Surabaya,” Tuturnya.
Masyarakat luar kota Surabaya yang ingin memperpanjang SIM saat bekerja disurabaya jadi tidak perlu lagi, pulang ke kampung halamannya terlebih dahulu. Masyarakat bisa langsung datang ke Samsat Kolombo dengan memakai data lama.
Untuk kemudahan SIM online, lanjut dia, berlaku bagi semua jenis SIM baik SIM A, C, B1 dan B2 umum. Tapi dengan catatan hanya melakukan perpanjangan bukan membuat SIM baru. (Lukmiarso)

