Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penghalangan Tugas Wartawan

Avatar of admin
×

Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penghalangan Tugas Wartawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250919 200553
Foto: Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo.

PATI, Jumat (19/09) suaraindonesia-news.com – Polresta Pati menetapkan satu tersangka pelaku dugaan penghalangan tugas wartawan saat meliput Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim, Kompol Heri Dwi Utomo, dalam rilisnya menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan satu tersangka, yang tidak disebutkan namanya.

“Tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan, jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang”, jelas Kompol Heri, Kamis (18/09) malam.

Kasus ini, menurutnya, diproses berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) jo Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi”, tambahnya.

Ia menegaskan, Polresta Pati akan menuntaskan kasus ini hingga pengadilan, guna memberikan kepastian hukum. Sekaligus pesan kuat, bahwa penghalangan terhadap kerja pers tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :  Kirab Boyongan, Ribuan Warga Pati Penuhi Jalan

Kasus ini bermula, ketika sidang Pansus Hak Angket DPRD terkait kebijakan kenaikan PBB-P2 oleh Bupati Pati, memeriksa Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, pada 4 September lalu. Dimana ia selaku terperiksa memilih meninggalkan tempat (walkout).

Baca Juga :  Kapolri Didampingi Bupati Pamekasan dan Kapolres Pantau Percepatan Vaksinasi yang Diikuti Tokoh Agama dan Ribuan Pelajar

Demi mendapat keterangan dari Torang Manurung, beberapa wartawan yang sedang meliput mencoba melakukan wawancara cegat (doorstop).

Namun sejurus kemudian, menurut wartawan inisial UH, kedua tangannya ditarik kuat-kuat oleh seseorang hingga hilang keseimbangan. Hal sama juga menimpa wartawati, inisial MPW, yang mengaku terjatuh akibat ditarik orang yang diduga merupakan pengawal Torang Manurung.

Atas peristiwa itu, mereka melapor ke Polresta Pati. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 5 orang saksi dan 1 saksi ahli dari Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan