PASURUAN, Kamis (30/03/2023) suaraindonesia-news.com – Dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh Subkhan, 48 tahun warga Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan terhadap istri sirinya, Uswatun hasanah 41 tahun warga Dusun Kedondong desa setempat masuk babak penyidikan oleh Satuan Reserse Tindak Kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan.
Hal ini usai korban, Uswatun hasanah melaporkan pria yang pernah menjadi suaminya tersebut kepada Polresta Pasuruan.
“Saya sering mendapat perlakuan kasar dengan dipukul dan diancam baik melalui omongan langsung ataupun melalui telepon dan tulisan surat melalui anak saya Mas,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media.
Uswatun menambahkan, karena tidak tahan dengan perlakuan kasarnya maka dirinya memberanikan diri melapor pada Polsek Kraton dan diarahkan membuat laporan ke Polres Kota Pasuruan beberapa waktu lalu.
Sementara Polres Pasuruan Kota melalui Satreskrim telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap terduga pelaku pengancaman melalui surat perintah penyidikan nomor SP. Lidik/225/III/RES.1.24/2023/SATRESKRIM tertanggal 9 Maret 2023.
Dalam surat perintah penyidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota tertera bahwa proses penyidikan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh saudara Subkhan.
“Infonya yang bersangkutan, yakni saudara Subkhan juga sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Pasuruan Kota Mas, namun hingga saat ini yang bersangkutan rupanya tidak berada di rumahnya, kemungkinan entah pergi kemana,” ungkap salah satu pria warga Desa Semare yang juga menjabat sebagai aparatur desa setempat, saat dikonfirmasi media ini tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman.
Meski demikian, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari terduga pelaku terkait dengan kasus yang membelit biduk rumah tangga itu dengan istri sirinya.
Reporter : Kholilul Rohman
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam