MALANG, Sabtu (31/12/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur (Jatim), berhasil meringkus sebanyak 459 tersangka selama tahun 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada sejumlah awak media berdasarkan Rilis Akhir Tahun 2022 yang digelar di lobi depan Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (30/12/2022) kemaren sore.
Menurutnya, dari 459 tersangka itu 182 tersangka merupakan tersangka Pidana Umum (Pidum), sedangkan sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba yang barhasil diringkus pihak kepolisian Kota Malang.
“Jadi, rinciannya adalah 182 tersangka ini merupakan kasus pidana umum. Sedangkan sebanyak 277 tersangka merupakan kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya menjelaskan, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan terkait capaian kinerja Polresta Malang dari tiap satuan. Pertama, jajaran Satreskrim yang menangani kriminal terdapat 951 kasus dengan penyelesaian sebanyak 1.076 kasus.
“Perlu diketahui rekanan-rekanan media, jumlah total kasus ini berhasil diungkap di tahun 2022, terdapat perkara yang dilaporkan pada tahun 2020 dan 2021 lalu,” katanya menegaskan.
Ditanya rincian kasus, pria yang akrab disapa Buher ini memaparkan bahwa kasus kejahatan yang menonjol seperti pencurian dengan pemberatatan (Curat) selama tahun 2022.
“Kasu Curat ini terdapat 98 kasus dengan penyelesaian kasus atau terungkap sebanyak 363 kasus,” katanya merinci.
Tak hanya itu saja, tambah orang nomer satu di lingkungan Polresta Malang ini, untuk Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebanyak 9 kasus dengan penyelesaian kasus atau terungkap sebanyak 12 kasus.
“Kemudian untuk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sebanyak 301 kasus dengan penyelesaian kasus atau terungkap sebanyak 245 kasus,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, terdapat dua kasus pembunuhan selama tahun 2022. Dari dua kasus tersebut, satu kasus telah berhasil diungkap yang terjadi di Jalan Manyar, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Sementara itu, satu kasus lainnya yakni kematian mahasiswi PTN di dalam kamar kos yang beberapa waktu lalu terjadi, kini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh petugas kami,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Buher, untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebanyak satu kasus berhasil diungkap. Lalu, perkara yang melibatkan perguruan pencak silat sebanyak satu kasus juga telah berhasil diungkap.
“Ada lagi pencemaran nama baik terhadap Aremania yang dilaporkan oleh komunitas, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan segera ditingkatkan menjadi penyidikan,” tandasnya.
Penulis: Fauzi
Editor: Redaksi
Publisher: Nurul Anam












