DELI SERDANG, Minggu (22/2) suaraindonesia-news.com – Aparat kepolisian dari Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 21 kilogram serta mengamankan dua kurir berinisial R (29) dan Z (34). Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam pada Selasa (10/2/2026). Barang terlarang tersebut diduga akan dikirim ke Jakarta.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujarnya kepada wartawan.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Fery Kusnadi, menambahkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (8/2/2026). Dari penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik teh asal Tiongkok berisi sabu dengan berat bruto sekitar 21.142 gram serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
“Kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan,” katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka.












