Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja ke Pekanbaru

Avatar of admin
×

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja ke Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
IMG 20230411 171303
Foto: Sat Narkoba Polresta Deli Serdang saat mengamankan satu orang pelaku H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Selasa (11/04/2023)
suaraindonesia-news.com – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 6 kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain kepada awak media Selasa, (11/04) menerangkan, bahwa keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Aceh yang akan melintas di Terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan akhir Pekanbaru.

“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 WIB bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas kota Medan,” ungkapnya.

“Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra las H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram yang dibawa oleh Suhendra als H dan selanjutnya pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Zulkarnain.

“Kini pelaku Suhendra als H sudah diamankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam