DELI SERDANG, Sabtu (17/03/2023)
suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial WS (35) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deli Serdang di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan penduduk di kecamatan setempat.
Selanjutnya, pada Kamis (15/3) kemarin, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi pelaku WS sedang berada di rumahnya tanpa buang waktu tim langsung memburu dan membekuk WS dari rumahnya tersebut, selanjutnya memboyong pelaku ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkap AKP F Kemit.
Dari keterangan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa sering melakukan perbuatan tindak pidana pencurian sepeda motor. Bahkan, pelaku juga mengaku pernah beraksi di sejumlah tempat seperti di Gang Wakaf Dusun 3 Desa Telaga Sari Tanjung Morawa pada Senin 19 Desember 2022 lalu, dan di pinggir sungai Kecamatan Biru biru pada bulan Oktober 2022.
“Ini pelaku residivis khusus pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, untuk saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku yang sudah diamankan, serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam