DELI SERDANG, Jumat (11/03/2022) suaraindonesia-news.com – Terkait penemuan bayi pada hari Selasa 08 Maret 2022 yang lalu di penjemuran Batu Bata Dusun 1 B, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau yang sempat menghebohkan masyarakat Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, hingga viral di media sosial.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, kepada awak media mengatakan, pada Selasa 8 Maret 2022 sekira pukul 23.15 wib, Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang, seorang laki-laki berinisial LD (42) dan seorang perempuan berinisial WS alias ARP (21) yang diamankan petugas dari rumah saksi LD bersama barang bukti beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS als ARP di Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, Kasat Reskrim menjelaskan, Bahwa kurang lebih 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri.
“Hingga Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS als ARP tanpa bantuan orang lain,” terang Kasat Reskrim. Jumat (11/03/2022).
Masih menurut I Kadek Hery Cahyadi, sekira Pukul 22.00 Wib tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran Batu Bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur lalu pada pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua,.
“Kok teganya kau membuang bayi tersebut?,” tanya LD lagi kepada tersangka WS Alias ARP.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Motif pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum, maka kita melakukan pembantalan penahanan tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan,” tutupnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful