Polresta Bogor Diminta Usut Tuntas Kasus Penipuan Arisan Online - Suara Indonesia
Berita UtamaHukum

Polresta Bogor Diminta Usut Tuntas Kasus Penipuan Arisan Online

Avatar of admin
×

Polresta Bogor Diminta Usut Tuntas Kasus Penipuan Arisan Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20241227 214213
Foto: Polresta Bogor Kota.

KOTA BOGOR, Jumat (27/12) suaraindonesia-news.com – Puluhan korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan online mendesak Polresta Bogor untuk mengusut tuntas perkara yang melibatkan Siti Handayani, pemilik arisan, dan Alviona Novita Aziz, yang diduga menjadi pihak terkait dalam kasus ini.

Kuasa hukum para korban, Insani Ilham, SH, dari Kantor Hukum Mavendra & Partners, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Januari 2024. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dari arisan dengan sistem satu kali pembayaran dan jadwal pencairan yang fleksibel, sehingga menarik banyak anggota. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2 miliar.

“Pelaku meyakinkan peserta bahwa arisan ini amanah. Selain uang, arisan juga menawarkan barang seperti iPhone. Namun, semua pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Siti Handayani,” ujar Insani Ilham.

Hingga kini, perkara tersebut telah dilaporkan tiga kali. Laporan pertama diajukan pada 11 Januari 2024 di Polsek Cisarua atas nama RV. Laporan kedua dibuat pada 31 Januari 2024 di Polres Bogor oleh pelapor NA. Namun, menurut Insani Ilham, belum ada perkembangan yang signifikan dari kedua laporan tersebut.

Karena tidak adanya progres, salah satu korban, SLA, melaporkan kembali kasus ini pada 9 Maret 2024 ke Polresta Bogor Kota. Dalam laporan tersebut, barang bukti berupa rekening koran dan tangkapan layar percakapan WhatsApp telah diserahkan. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2024.

Namun, hingga akhir tahun, penyelidikan dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti. Para korban merasa dirugikan karena kedua terlapor, Siti Handayani dan Alviona Novita Aziz, masih bebas berkeliaran.

Insani Ilham menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada 16 instansi terkait pada Juli 2024, tetapi tetap tidak ada langkah signifikan dari penyidik.

“Proses hukum yang berjalan lambat ini menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan atau ketidakprofesionalan dari pihak penyidik Unit SIBANK Polresta Bogor Kota,” ungkap Insani.

Ia mendesak agar kepolisian bekerja secara netral, sesuai dengan Perkapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Penanganan Perkara Pidana, dan Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Korban berharap kasus ini segera dituntaskan dan para pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

“Kami hanya meminta keadilan dan agar para penegak hukum bertindak sesuai amanat undang-undang,” tegas Insani Ilham.